Polda Riau Tetapkan Perusahaan Singapura Tersangka Pembakar Lahan
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menetapkan perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dengan ditetapkan PT PLM, berarti sudah dua perusahaan di Riau jadi tersangka untuk tahun ini.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
PT PLM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini polisi mendapatkan luas lahan perusahaan yang terbakar seluas 30 hektare.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin mengatakan, penetapan tersangka PT PLM setelah penyidik Polda Riau memiliki bukti kuat.
"Kita sudah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat perusahaan asal Singapura itu," kata AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10/2015).
Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari perusahaan. "Kita sudah menyita sejumlah dokumen dari PT PLM untuk dijadikan barang bukti," tukasnya.
Selain menjerat perusahaan, Polda Riau saat ini juga membidik petinggi PT PLM yang dinilai paling bertanggungjawab atas kebakaran di wilayah perusahaan yang terjadi pada bulan lalu itu.
"Saat ini baru pasal yang kita kenakan yakni kelalaian perusahaan. Namun kita akan cari lagi kemungkinan pidananya termasuk juga person dari perusahaan," tukas Ari.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini membidik satu perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan satu korporasi di Riau yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka.
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga membakar lahan seluas 500 hektare di arealnya di Kabupaten Pelalawan.
Hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi dari perwakilan manajemen PT Palm Lestari Makmur.
(sms)