Bahaya Ekstasi Jenis Baru, Sekali Tenggak Mabuk 3 Hari

Selasa, 20 Oktober 2015 - 19:02 WIB
Bahaya Ekstasi Jenis...
Bahaya Ekstasi Jenis Baru, Sekali Tenggak Mabuk 3 Hari
A A A
MEDAN - Penangkapan tiga orang pengedar narkoba oleh kepolisian sektor Medan Barat beberapa waktu lalu mengungkap fakta baru. Polisi menemukan ekstasi jenis baru, yang bahan-bahannya diambil dari sabu.

Karena bahan yang digunakan, harga jual ekstasi ini tergolong mahal. Dampak yang ditimbulkan jika meminum ekstasi ini adalah efek memabukkan yang sangat luar biasa. Jika diminum dalam dosis tinggi, maka akan membahayakan.

Ketiga bandar ekstasi yang berhasil ditangkap petugas Tim Reskrim Polsek Medan itu masing-masing adalah dua ibu rumah tangga berinisial CS (66), dan RY (35), serta seorang pria berinisial ED (56).

Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, bersama barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, 200 butir ekstasi berwarna merah muda, dan uang tunai jutaan rupiah.

Untuk membuktikan kandungan ekstasi yang diedarkan komplotan ini, polisi pun melakukan pengujian ke laboratorium forensik. Setelah hampir sebulan diuji, diketahui bahwa ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku merupakan jenis baru.

Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi mengungkapkan, hasil uji labfor memastikan, bahwa ekstasi tersebut positif mengandung PPMA atau metoksi metafetamin yang merupakan narkotika jenis baru dan terdaftar dalam golongan satu.

"Narkotika itu masuk dalam nomor urut 81 lampiran peraturan menteri kesehatan Nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika," jelasnya, Selasa (20/10/2015).

Bahkan, untuk harga jual dipasaran para tersangka mematoknya dengan harga Rp500 ribu rupiah perbutir. Pil ini juga mampu menimbulkan efek mabuk selama tiga hari bagi orang yang menggunakannya.

Kini, polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut yang diduga kuat berdomisili di negara jiran Malaysia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(san)
Berita Terkait
Bawa Ratusan Ekstasi,...
Bawa Ratusan Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Depan Warung Pecel Lele
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Penampakan Mesin Pembuat...
Penampakan Mesin Pembuat Pil Ekstasi di Tangerang, 30 Menit Bisa Hasilkan 3.000 Butir
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
19 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
29 menit yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
1 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
2 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
3 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved