Bahaya Ekstasi Jenis Baru, Sekali Tenggak Mabuk 3 Hari
A
A
A
MEDAN - Penangkapan tiga orang pengedar narkoba oleh kepolisian sektor Medan Barat beberapa waktu lalu mengungkap fakta baru. Polisi menemukan ekstasi jenis baru, yang bahan-bahannya diambil dari sabu.
Karena bahan yang digunakan, harga jual ekstasi ini tergolong mahal. Dampak yang ditimbulkan jika meminum ekstasi ini adalah efek memabukkan yang sangat luar biasa. Jika diminum dalam dosis tinggi, maka akan membahayakan.
Ketiga bandar ekstasi yang berhasil ditangkap petugas Tim Reskrim Polsek Medan itu masing-masing adalah dua ibu rumah tangga berinisial CS (66), dan RY (35), serta seorang pria berinisial ED (56).
Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, bersama barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, 200 butir ekstasi berwarna merah muda, dan uang tunai jutaan rupiah.
Untuk membuktikan kandungan ekstasi yang diedarkan komplotan ini, polisi pun melakukan pengujian ke laboratorium forensik. Setelah hampir sebulan diuji, diketahui bahwa ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku merupakan jenis baru.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi mengungkapkan, hasil uji labfor memastikan, bahwa ekstasi tersebut positif mengandung PPMA atau metoksi metafetamin yang merupakan narkotika jenis baru dan terdaftar dalam golongan satu.
"Narkotika itu masuk dalam nomor urut 81 lampiran peraturan menteri kesehatan Nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika," jelasnya, Selasa (20/10/2015).
Bahkan, untuk harga jual dipasaran para tersangka mematoknya dengan harga Rp500 ribu rupiah perbutir. Pil ini juga mampu menimbulkan efek mabuk selama tiga hari bagi orang yang menggunakannya.
Kini, polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut yang diduga kuat berdomisili di negara jiran Malaysia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Karena bahan yang digunakan, harga jual ekstasi ini tergolong mahal. Dampak yang ditimbulkan jika meminum ekstasi ini adalah efek memabukkan yang sangat luar biasa. Jika diminum dalam dosis tinggi, maka akan membahayakan.
Ketiga bandar ekstasi yang berhasil ditangkap petugas Tim Reskrim Polsek Medan itu masing-masing adalah dua ibu rumah tangga berinisial CS (66), dan RY (35), serta seorang pria berinisial ED (56).
Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, bersama barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, 200 butir ekstasi berwarna merah muda, dan uang tunai jutaan rupiah.
Untuk membuktikan kandungan ekstasi yang diedarkan komplotan ini, polisi pun melakukan pengujian ke laboratorium forensik. Setelah hampir sebulan diuji, diketahui bahwa ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku merupakan jenis baru.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi mengungkapkan, hasil uji labfor memastikan, bahwa ekstasi tersebut positif mengandung PPMA atau metoksi metafetamin yang merupakan narkotika jenis baru dan terdaftar dalam golongan satu.
"Narkotika itu masuk dalam nomor urut 81 lampiran peraturan menteri kesehatan Nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika," jelasnya, Selasa (20/10/2015).
Bahkan, untuk harga jual dipasaran para tersangka mematoknya dengan harga Rp500 ribu rupiah perbutir. Pil ini juga mampu menimbulkan efek mabuk selama tiga hari bagi orang yang menggunakannya.
Kini, polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut yang diduga kuat berdomisili di negara jiran Malaysia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(san)