Dibakar Hidup-Hidup, Bocah SD di Padang Operasi Plastik
A
A
A
PADANG - Pasca peristiwa pembakaran seorang siswa kelas satu SDN 21 Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, hari ini pihak kepolisian menetapkan status pelaku pembakaran.
Sementara itu, rencananya sore ini korban yang diketahui bernama Muhammad Raziq, akan menjalani operasi bedah plastik oleh Tim Dokter Rumah Sakit (RS) M Jamil Padang. Operasi akan ditangani oleh Tim Dokter Anastesi dan Bedah Plastik.
Diketahui hari ini tersangka akan dipindahkan dari RSUD Lubuk Alung ke tahanan Polsek Lubuk Alung. Sebelumnya, tersangka D sempat berusaha bunuh diri dengan menenggak cairan pembunuh serangga di rumahnya.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kesehatan korban, siang ini rencananya Kapolres Padang Pariaman akan mengunjungi korban di RS M Jamil Padang.
Untuk tersangka D, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf c UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bocah SD di Padang Dibakar Hidup-Hidup
Perempuan Misterius Pembakar Anak Hidup-Hidup Ditangkap
Sementara itu, rencananya sore ini korban yang diketahui bernama Muhammad Raziq, akan menjalani operasi bedah plastik oleh Tim Dokter Rumah Sakit (RS) M Jamil Padang. Operasi akan ditangani oleh Tim Dokter Anastesi dan Bedah Plastik.
Diketahui hari ini tersangka akan dipindahkan dari RSUD Lubuk Alung ke tahanan Polsek Lubuk Alung. Sebelumnya, tersangka D sempat berusaha bunuh diri dengan menenggak cairan pembunuh serangga di rumahnya.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kesehatan korban, siang ini rencananya Kapolres Padang Pariaman akan mengunjungi korban di RS M Jamil Padang.
Untuk tersangka D, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf c UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bocah SD di Padang Dibakar Hidup-Hidup
Perempuan Misterius Pembakar Anak Hidup-Hidup Ditangkap
(san)