Polda Metro Resmi Tetapkan Sekjen Jakmania Tersangka
Selasa, 20 Oktober 2015 - 12:56 WIB
Polda Metro Resmi Tetapkan Sekjen Jakmania Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Setelah diperiksa cukup lama, Sekjen The Jakmania Suporter Klub Sepakbola Persija Febrianto (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, yang. Bersangkutan terbukti melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden di Jakarta. (Baca: Diduga Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap)
"Dari hasil penyelidikan tim cyber crime kita sudah mengamankan F dan dilakukan pendalaman subdit cyber crime dan alat bukti cukup sehingga F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).
Penetapan Febrianto sebagai tersangka setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti. "Lebih dari dua alat bukti, seperti dokumen, laptop, handphone dan keterangan saksi. F sendiri saat ini resmi ditahan," jelasnya.
Iqbal menambahkan, tersangka terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan didalam akun twitter. Untuk saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah memang ada tersangka lain atau tidak.
"Saksi saat ini ada lima, kita lagi kembangkan, apakah memang ada orang lain yang juga memprovokasi, tidak menutup kemungkinan saksi bisa menjadi tersangka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain yang melakukan provokasi. "Tim cyber crime saat ini sedang menyelidiki apakah memang ada pelaku lain yang ikut memprovokasi atau tidak," tuturnya.
PILIHAN:
Jakmania dan Polisi Bentrok di Cawang
Sekjen DItangkap, Ini Kata Ketua Jakmania
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, yang. Bersangkutan terbukti melakukan provokasi jelang pertandingan final Piala Presiden di Jakarta. (Baca: Diduga Provokator, Sekjen Jakmania Ditangkap)
"Dari hasil penyelidikan tim cyber crime kita sudah mengamankan F dan dilakukan pendalaman subdit cyber crime dan alat bukti cukup sehingga F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).
Penetapan Febrianto sebagai tersangka setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti. "Lebih dari dua alat bukti, seperti dokumen, laptop, handphone dan keterangan saksi. F sendiri saat ini resmi ditahan," jelasnya.
Iqbal menambahkan, tersangka terbukti melakukan provokasi menyebarkan hasutan, mengarah kekerasan, ajakan didalam akun twitter. Untuk saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah memang ada tersangka lain atau tidak.
"Saksi saat ini ada lima, kita lagi kembangkan, apakah memang ada orang lain yang juga memprovokasi, tidak menutup kemungkinan saksi bisa menjadi tersangka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain yang melakukan provokasi. "Tim cyber crime saat ini sedang menyelidiki apakah memang ada pelaku lain yang ikut memprovokasi atau tidak," tuturnya.
PILIHAN:
Jakmania dan Polisi Bentrok di Cawang
Sekjen DItangkap, Ini Kata Ketua Jakmania
(ysw)