Edarkan Sabu, Dukun di Padang Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Oktober 2015 - 08:22 WIB
Edarkan Sabu, Dukun di Padang Ini Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Dukun di Padang Ini Dibekuk Polisi
A A A
PADANG - Satnarkoba Polresta Padang membekuk tiga bandar narkoba jenis sabu di dua TKP dini hari tadi. Dari para tersangka aparat menyita sabu senilai Rp17,5 juta.

Jumlah yang terbesar itu berada ditangan tersangka Alexander (32), warga jalan Manunggal RT 03/ RW 02 Kelurahan Batu Gadang, Lubuk Kilangan, Kota Padang. Alexander ditangkap di rumahnya bersama rekannya Bambang Irawan (30).

"Alexander ini masuk kategori bandar sabu sebab ditanganya di sita sabu sebanyak tiga paket besar dan 1 paket kecil dengan nilai Rp16 juta. Tersangka juga berprofesi sebagai dukun," kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahma di Mapolresta Padang, Selasa (20/10/2015).

Saat penangkapan dilakukan kata Daeng, di rumah tersangka Alex banyak ditemukan jenglot bergantungan di dalam kamarnya.

Kemudian disudut kamarnya itu ada mangkok besar berisi air dan bunga-bunga serta beberapa jeruk purut yang sudah ditusuk pakai jarum

"Serta di sampingnya ada bentuk dupa untuk tempat membakar kemenyan dan pisau keris. Sabu itu ditemukan sebelah tempat sesajen dalam botol kecil obat suplemen," kata Daeng.

Polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 5 unit pirex kaca, 2 korek api, 1 unit alat hisap (bong), puluhan plastik bungkus sabu, pipet, 3 unit kompeng anak, 3 unit handphone, uang tunai Rp150 juta.

"Modus dari Alex dan Bambang menjual sabu ini dilakukan melaluhi transfer rekening, jadi uangnya dulu di transfer ke rekening kemudian baru sabunya itu diberi kepada pembeli. Sabu didapat dari Medan Sumatera Utara," sebutnya.

Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata api rakitan, satu pistol masih sedang dirakit dan satu senjata laras panjang rakitan, kemudian enam senapan angin serta puluhan pedang dan keris.

"Untuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam ini kita akan serahkan kepada Reskrim," ujar Daeng.

Penangkapan dua pelaku ini berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh tim anti narkoba Polresta Padang.

Dimana awalnya ditangkap adalah Erman (38) warga Jalan Ganting IX No 85 RT 04 RW 09 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.

Ditangan tersangka disita 2 paket sedang sabu seharga Rp1,5 juta dan beberapa alat bukti lainnya.

"Setelah Erman memberikan keterangan ternyata dia mendapatkan sabu tersebut dari Alexander dan Bambang Irawan, ketiganya diancam hukuman 5 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)