Tujuh Pelaku Judi Diringkus Polres Tapsel
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Tujuh orang pelaku judi jackpot dan toto gelap (togel) beromzet ratusan juta rupiah, diringkus petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di daerah yang berbeda-beda.
Ketujuh pelaku tersebut adalah Um, RN, JT, ASP, GH, DDS, dan IP. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa uang sebesar Rp2.374.000, satu unit sepeda motor, empat unit mesin jackpot, empat unit kalkulator, empat unit telepon seluler, 73 keping koin jackpot, sembilan buah pulpen yang dipergunakan untuk menulis togel, 14 kupon judi, dan 24 eksemplar rekapitulasi judi.
Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rony Samtana mengatakan, penangkapan ketujuh pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa terganggu dengan keberadaan kegiatan judi di desa mereka.
"Penangkapan tujuh orang pelaku judi ini merupakan hasil kerja pihak kepolisian selama satu minggu," ungkapnya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres Tapsel, Senin (19/10/2015).
Dia mengatakan, mereka ditangkap di tiga wilayah hukum Polres Tapsel (Kabupaten Tapsel, Padanglawas, dan Padanglawas Utara). "Para tersangka diamankan ketika sedang melakukan perbuatannya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan, dari hasil kegiatan judi tersebut, para tersangka menghasilkan ratusan juta setiap bulannya. Sehingga, dia menduga, operasi judi yang dilakukan para tersangka tersebut sudah besar-besaran dan punya jaringan yang kuat.
Sementara itu, RN dan JT mengakui bahwa kegiatan judi tersebut sudah mereka lakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Menurut mereka, kegiatan tersebut terpaksa dilakukan karenakan tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, sementara kebutuhan ekonomi keluarga terus meningkat.
Ketujuh pelaku tersebut adalah Um, RN, JT, ASP, GH, DDS, dan IP. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa uang sebesar Rp2.374.000, satu unit sepeda motor, empat unit mesin jackpot, empat unit kalkulator, empat unit telepon seluler, 73 keping koin jackpot, sembilan buah pulpen yang dipergunakan untuk menulis togel, 14 kupon judi, dan 24 eksemplar rekapitulasi judi.
Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rony Samtana mengatakan, penangkapan ketujuh pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa terganggu dengan keberadaan kegiatan judi di desa mereka.
"Penangkapan tujuh orang pelaku judi ini merupakan hasil kerja pihak kepolisian selama satu minggu," ungkapnya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres Tapsel, Senin (19/10/2015).
Dia mengatakan, mereka ditangkap di tiga wilayah hukum Polres Tapsel (Kabupaten Tapsel, Padanglawas, dan Padanglawas Utara). "Para tersangka diamankan ketika sedang melakukan perbuatannya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, para tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan, dari hasil kegiatan judi tersebut, para tersangka menghasilkan ratusan juta setiap bulannya. Sehingga, dia menduga, operasi judi yang dilakukan para tersangka tersebut sudah besar-besaran dan punya jaringan yang kuat.
Sementara itu, RN dan JT mengakui bahwa kegiatan judi tersebut sudah mereka lakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Menurut mereka, kegiatan tersebut terpaksa dilakukan karenakan tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, sementara kebutuhan ekonomi keluarga terus meningkat.
(zik)