Jual Miras di Lokalisasi, Ari Wibowo Dibekuk Polisi

Minggu, 18 Oktober 2015 - 22:03 WIB
Jual Miras di Lokalisasi,...
Jual Miras di Lokalisasi, Ari Wibowo Dibekuk Polisi
A A A
YOGYAKARTA - Nekat menjual minuman keras (miras), Ari Wibowo (35), warga Pengasih, Kulonprogo ditangkap polisi di lokalisasi Pasar Kembang, Yogyakarta.

Dari tangan Ari, polisi mengamankan lima botol Anggur Merah, dua botol Vodka, dua botol Mantion, dan satu botol Anggur Koleson orang tua.

Dia bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Kota Yogyakarta karena melanggar Perda tentang peraturan penjualan minuman keras.

"Kita lakukan razia terus, karena miras ini salah satu pemicu tindakan kriminal. Kita tidak akan bosan lakukan razia," jelas Kompol Heru Muslimin, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Minggu (18/10/2015).

Heru mengakui akan terus gencar lakukan razia di ranah hukumnya. Terlebih, di wilayah sekitar Pasar Kembang, Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Sebab, sekitar kompleks tersebut menjadi sarang para hidung belang yang ingin melampiaskan hasrat seks terhadap para wanita yang berprofesi sebagai PSK. "Kita amankan tiga penjual miras di sekitar kompleks itu," jelas Heru.

Selain Ari, polisi juga menangkap Warsi (56) warga Gandekan Elor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dari tangan dia, polisi hanya mengamankan empat botol Bir, dan dua botol Anggur Koleson.

"Kita juga amankan Pamungkas Yuliawan (45) warga Kalitirto, Berbah, Sleman. Kita sita 13 botol ciu, tiga botol Bir, tiga Anggur Koleson, tiga Anggur Merah, dua Wiskey, dan satu botol Vodka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)