Tahun Ini, 1.800 Hektare Hutan Pegunungan di Jawa Barat Terbakar

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 21:48 WIB
Tahun Ini, 1.800 Hektare...
Tahun Ini, 1.800 Hektare Hutan Pegunungan di Jawa Barat Terbakar
A A A
BANDUNG - Sekitar 1.800 hektare kawasan hutan di Jawa Barat, terbakar tahun ini. Kebakaran diduga akibat cuaca kering yang ekstrim yang membuat batuan di daerah puncak gunung hutan tersebut bergesekan dan menimbulkan api.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Budi Susatyo mengatakan, ada 12 titik kawasan hutan yang terbakar. Mulai kawasan Cikepuh, Gunung Malabar, Gunung Parang, Gunung Ciremai, Gunung Papandayan, Gunung Guntur, Gunung Kareumbi Masigit, dan beberapa titik di Cikalong.

Berdasarkan hasil laporan pemangku kawasan-kawasan tersebut, penyebab kebakaran murni cuaca kering yang ekstrim.

“Namun beruntung, ketika kebakaran di kawasan Cikalong itu, tidak berapa lama kemudian turun hujan lebat. Itu sangat membantu pemadaman,” katanya, di Taman Hutan Raya Djuanda, Sabtu (10/10/2015).

Menurutnya, sumber api rata-rata berasal dari puncak dan kawasan yang sulit dijangkau manusia. Sehingga kemungkinan kebakaran disebabkan oleh manusia sangatlah sedikit.

Dia mengatakan, sulitnya dilakukan pemadaman, lantaran pusat api yang berada di atas, sehingga loncatan percikan api yang terbawa angin ke bawah membuat penyebaran api sulit dikendalikan.

"Kebakaran tahun ini adalah yang paling parah dari lima tahun belakangan. Tahun sebelumnya, sekitar 900 hektare kawasan hutan terbakar akibar cuaca kering ektrim," jelasnya.

Ditambahkan dia, tahun ini jumlah kebakaran hutan di kawasan pegunungan meningkat tajam. Bahkan, tahun ini untuk Gunung Parang dan Gunung Malabar terbakar masing-masing 10 hektare.

“Kalau sudah penyebabnya cuaca ekstrim semacam ini, kami akui memang sulit diantisipasi. Terlebih karena loncatan percikan api yang sulit diprediksi. Pemadaman dengan bom air saja tidak efektif,” ungkapnya.

Soal antisipasi ke depan, pihaknya mengimbau pada seluruh pengelola untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan tersebut sementara waktu. Selain itu, pendataan siapapun yang masuk kawasan tersebut harus lengkap dan terdaftar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)