Korupsi Alkes Tangsel, Dadang Prijatna Dituntut 4 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Puskesmas Tangsel senilai Rp23,5 miliar Dadang Prijatna dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Serang.
Jaksa menilai, bahwa tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga sebagai Manajer Oprasional PT Bali Pacifik Pragama milik ini terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alkes Puskesmas Tangsel APBD-P 2012.
Dalam persidangan diungkap, Dadang juga terungkap memperkaya diri sendiri sebesar Rp103 juta bersama-sama dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7.941.630.033.
Beberapa orang lainnya yang kecipratan dalam korupsi jamaah itu adalah Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, dan mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000.
Selain itu, Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000.
"Total kerugian negara akibat tindakkan ini mencapai Rp14.528.805.001," kata Jaksa KPK Sugeng, di muka Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).
Ditambahkan dia, terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang hasil korupsi sudah terdakwa kembalikan kepada negara melalui persidangan sebelumnya," jelasnya.
Dalam amar putusannya, jaksa menilai bahwa tuntukan tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan aspek yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK,” sambung Sugeng.
Untuk diketahui, selama sidang jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubuagus Chairi Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, dan Kepala Dinas Pendidikan Mathodah.
Selain itu, juga hadir mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, dan mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
Jaksa menilai, bahwa tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga sebagai Manajer Oprasional PT Bali Pacifik Pragama milik ini terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alkes Puskesmas Tangsel APBD-P 2012.
Dalam persidangan diungkap, Dadang juga terungkap memperkaya diri sendiri sebesar Rp103 juta bersama-sama dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7.941.630.033.
Beberapa orang lainnya yang kecipratan dalam korupsi jamaah itu adalah Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, dan mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000.
Selain itu, Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000.
"Total kerugian negara akibat tindakkan ini mencapai Rp14.528.805.001," kata Jaksa KPK Sugeng, di muka Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).
Ditambahkan dia, terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang hasil korupsi sudah terdakwa kembalikan kepada negara melalui persidangan sebelumnya," jelasnya.
Dalam amar putusannya, jaksa menilai bahwa tuntukan tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan aspek yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK,” sambung Sugeng.
Untuk diketahui, selama sidang jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubuagus Chairi Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, dan Kepala Dinas Pendidikan Mathodah.
Selain itu, juga hadir mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, dan mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
(san)