Korupsi Alkes Tangsel, Dadang Prijatna Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 08 Oktober 2015 - 15:45 WIB
Korupsi Alkes Tangsel,...
Korupsi Alkes Tangsel, Dadang Prijatna Dituntut 4 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Puskesmas Tangsel senilai Rp23,5 miliar Dadang Prijatna dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Serang.

Jaksa menilai, bahwa tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga sebagai Manajer Oprasional PT Bali Pacifik Pragama milik ini terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alkes Puskesmas Tangsel APBD-P 2012.

Dalam persidangan diungkap, Dadang juga terungkap memperkaya diri sendiri sebesar Rp103 juta bersama-sama dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, yakni Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7.941.630.033.

Beberapa orang lainnya yang kecipratan dalam korupsi jamaah itu adalah Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, dan mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000.

Selain itu, Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000.

"Total kerugian negara akibat tindakkan ini mencapai Rp14.528.805.001," kata Jaksa KPK Sugeng, di muka Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10/2015).

Ditambahkan dia, terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang hasil korupsi sudah terdakwa kembalikan kepada negara melalui persidangan sebelumnya," jelasnya.

Dalam amar putusannya, jaksa menilai bahwa tuntukan tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan aspek yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK,” sambung Sugeng.

Untuk diketahui, selama sidang jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubuagus Chairi Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, dan Kepala Dinas Pendidikan Mathodah.

Selain itu, juga hadir mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, dan mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.
(san)
Berita Terkait
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Hari Ini Wawan Hadapi...
Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
1 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
2 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
3 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
5 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved