Pesta Sabu di Hotel, Tiga Dara Cantik Dibekuk Aparat
A
A
A
YOGYAKARTA - Tiga dara cantik yang diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) dibekuk polisi saat asyik pesta sabu di salah satu hotel di kawasan Sarkem.
Ketiga perempuan itu masing-masing OW(23), warga Yogya, DW(27) asal Wonogiri, Jawa Tengah, dan ST, (30) asal Malang, Jatim. Ketiganya positif mengkonsumsi sabu setelah dites urin petugas.
"Sebenarnya mereka berempat memakai sabu, cuma yang satu saat kita cari engak ketemu, sudah kabur orangnya, perempuan juga," tegas Kasat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Sugeng Riyadhi.
Saat ditanya apakah ketiganya berprofesi sebagai PSK ? Yudhi engan menjawab gamblang. Dia menyebut mereka kos dan belum memiliki pekerjaan.
"Kalau sesuai identitas wiraswasta, tapi mereka belum bekerja, pengakuannya sedang mencari kerjaan di Yogya," urainya.
Inisial ST, kata Yudhi, sudah diincar polisi karena penyalahgunaan narkoba. Dia pernah terjerat kasus serupa (konsumsi sabu), tapi bukan di ranah hukum Yogyakarta.
"Yang dari Malang ini kan TO (target operasi), kita awasi pergerakan, ternyata masih menggunakan lagi, dia pernah masuk karena narkoba," jelasnya.
Narkoba, kata Yudhi, diperoleh dari seorang bandar di wilayah Solo. ST dan tiga rekannya membeli dengan cara patungan. Sayangnya, sang bandar belum berhasil diringkus petugas. "Itu yang masih kita selidiki," jelasnya.
Polisi menjerat ketiga dara tersebut dengan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Ancaman penjara bakal menghiasi kehidupannya setelah mendapat putusan majelis hakim nantinya. "Kalau yang dua ini hanya ikut-ikutan, dan yang ST ini yang ngajak, dia pernah memakai dan diulangi lagi pemakai narkoba," pungkasnya.
Ketiga perempuan itu masing-masing OW(23), warga Yogya, DW(27) asal Wonogiri, Jawa Tengah, dan ST, (30) asal Malang, Jatim. Ketiganya positif mengkonsumsi sabu setelah dites urin petugas.
"Sebenarnya mereka berempat memakai sabu, cuma yang satu saat kita cari engak ketemu, sudah kabur orangnya, perempuan juga," tegas Kasat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Sugeng Riyadhi.
Saat ditanya apakah ketiganya berprofesi sebagai PSK ? Yudhi engan menjawab gamblang. Dia menyebut mereka kos dan belum memiliki pekerjaan.
"Kalau sesuai identitas wiraswasta, tapi mereka belum bekerja, pengakuannya sedang mencari kerjaan di Yogya," urainya.
Inisial ST, kata Yudhi, sudah diincar polisi karena penyalahgunaan narkoba. Dia pernah terjerat kasus serupa (konsumsi sabu), tapi bukan di ranah hukum Yogyakarta.
"Yang dari Malang ini kan TO (target operasi), kita awasi pergerakan, ternyata masih menggunakan lagi, dia pernah masuk karena narkoba," jelasnya.
Narkoba, kata Yudhi, diperoleh dari seorang bandar di wilayah Solo. ST dan tiga rekannya membeli dengan cara patungan. Sayangnya, sang bandar belum berhasil diringkus petugas. "Itu yang masih kita selidiki," jelasnya.
Polisi menjerat ketiga dara tersebut dengan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Ancaman penjara bakal menghiasi kehidupannya setelah mendapat putusan majelis hakim nantinya. "Kalau yang dua ini hanya ikut-ikutan, dan yang ST ini yang ngajak, dia pernah memakai dan diulangi lagi pemakai narkoba," pungkasnya.
(nag)