Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok Ilegal Rp313 Juta

Rabu, 07 Oktober 2015 - 01:01 WIB
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan...
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok Ilegal Rp313 Juta
A A A
PASURUAN - Rokok ilegal masih saja beredar di masyarakat. Selama kurun waktu 2012-2014, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Pasuruan, berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP A Pasuruan Gamal Saktaji mengungkapkan, selama dua periode tahun anggaran tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai berupa hasil tembakau.

Dari razia yang dilakukan di pasaran dan lalu lintas ekspedisi barang, diperoleh barang bukti hasil tembakau sebanyak 1.300.580 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

"Hasil tembakau berupa rokok ini antara lain tidak menggunakan pita cukai atau dilekati dengan pita cukai bekas. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp313 juta," kata Gamal Saktaji dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2015).

Menurut Gamal, rokok ilegal yang disita dari sejumlah pasar dan ekspedisi tersebut terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.279.340 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 21.240 batang dari berbagai merek.

"Pemusnahan barang bukti milik negara berupa hasil tembakau ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Jatim. Pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di tempat pembakaran sampah milik PT PIER," tandas Gamal Saktaji.

Secara umum, lanjut Gamal, tingkat pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai ini menurun dibanding periode sebelumnya. Hal ini seiring dengan makin gencarnya sosialisasi, pengawasan, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan perundangan.

"Sosialisasi dan pengetatan pengawasan terhadap perusahaan rokok ini dilakukan secara periodik. Hasilnya sudah cukup bagus, persentase pelanggaran rokok tanpa cukai ini sudah berkurang. Penindakan ini juga sebagai terapi bagi perusahaan rokok agar tidak melanggar aturan," katanya.

Meski sudah berhasil menyita barang bukti, KPPBC tidak bisa melacak siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Karena, hasil penyelidikan di lapangan tidak ada keterangan yang menguatkan dan mengarah pada produsennya.

"Pelaku produsen rokok ilegal ini tidak dikenal. Para pedagang juga tidak mengenali orang yang bertugas dalam ekspedisi rokok tersebut," kata Gamal.
(zik)
Berita Terkait
Pemusnahan 1.176.744...
Pemusnahan 1.176.744 Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe
Pemusnahan 6,16 Juta...
Pemusnahan 6,16 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Ribu Minuman Keras Dimusnahkan
Standardisasi Kemasan...
Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Ratusan Ribu Batang...
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Saat Puasa Ramadhan
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
1 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
2 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
2 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
3 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved