Jasa Raharja Siapkan Rp500 Juta Bagi Korban Aviastar
A
A
A
MAKASSAR - Jasa Raharja menyiapkan dana Rp500 juta sebagai santunan bagi seluruh korban meninggal akibat jatuhnya Pesawat Aviastar DHC-6 PK-BRM.
Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Sulselbar M Evert jumlah santunan tersebut merupakan total dana untuk sepuluh korban.
"Karena korban meninggal, jadi masing-masing korban mendapat Rp50 juta," katanya saat ditemui usai penyerahan jenazah di Lanud Hasanuddin, Selasa (6/10/2015).
Santunan tersebut rencananya akan segera diberikan minggu ini. Proses pemberiannya yakni dikirim langsung ke rekening milik ahli waris. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain KTP dan Kartu Keluarga.
Pemberian santunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2008 tentang besar santunan dan iuran wajib kecelakaan penumpang umum. Santunan ini termasuk dalam kecelakan di darat, sungai, laut dan udara.
Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Sulselbar M Evert jumlah santunan tersebut merupakan total dana untuk sepuluh korban.
"Karena korban meninggal, jadi masing-masing korban mendapat Rp50 juta," katanya saat ditemui usai penyerahan jenazah di Lanud Hasanuddin, Selasa (6/10/2015).
Santunan tersebut rencananya akan segera diberikan minggu ini. Proses pemberiannya yakni dikirim langsung ke rekening milik ahli waris. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain KTP dan Kartu Keluarga.
Pemberian santunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2008 tentang besar santunan dan iuran wajib kecelakaan penumpang umum. Santunan ini termasuk dalam kecelakan di darat, sungai, laut dan udara.
(sms)