Dua Perajin Emas Palsu Beraksi di Sidoarjo

Selasa, 06 Oktober 2015 - 21:37 WIB
Dua Perajin Emas Palsu...
Dua Perajin Emas Palsu Beraksi di Sidoarjo
A A A
SIDOARJO - Mat Sari (28) dan Hendi (40) warga Kampung Tunggu Gunung RT 01 RW 01, Kayu Mas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ditangkap Satuan Reskrim Polres Sidoarjo gara-gara mengedarkan emas palsu.

Keduanya merupakan perajin emas palsu yang diduga dalam beberapa bulan terakhir beraksi di wilayah Sidoarjo. Mereka diamankan polisi setelah melakukan penipuan terhadap Ruslin (34) warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga buah gelang emas, satu rangkaian alat pembuat atau penyepuh emas palsu.

Polisi juga menyita sebuah tembaga untuk campuran dengan panjang 1,5 meter dan satu buah surat tanda pembelian emas.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar mengaku jika pihaknya sempat kesulitan mencari pelaku karena keduanya melarikan diri ke luar kota. Namun, setelah mendapat informasi keduanya pulang ke rumah langsung diamankan.

Ayub menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menawarkan emas ke korbannya. Kebetulan keduanya melalui teman korban yakni U, keduanya menawarkan tiga gelang emas ke korban dengan harga Rp4 juta dengan dalih beratnya total 15 gram.

Tersangka juga berjanji akan menebus gelang tersebut dengan jangka waktu dua minggu. Karena harganya murah, korban langsung menerima tawaran tersangka dan menyerahkan uangnya. Meskipun nantinya tidak ditebus, korban masih untung.

Ternyata sampai dua pekan, tersangka tak kunjung menebus dua gelang tersebut. Korban yang butuh uang berniat untuk menjual gelang tersangka ke toko emas. "Korban kaget setelah petugas toko menyatakan emasnya palsu," ungkap Ayub, Selasa (6/10/2015)

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Sidoarjo. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Didepan penyidik, kedua pelaku mengaku jika melebur gelang emas yang diperkirakan memiliki berat dua gram. Gelang emas itu kemudian dicampur dengan leburan tembaga dan disepuh dengan emas.

Setiap tiga gelang emas palsu itu bisa meraup untung Rp2 juta dampai Rp 3 juta. Sebab, modal yang mereka keluarkan untuk membuat tiga gelang emas hanya Rp1 juta.

Namun, aksi keduanya berakhir di kantor polisi. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
5 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
5 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
6 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
12 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
12 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
14 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved