Dua Perajin Emas Palsu Beraksi di Sidoarjo

Selasa, 06 Oktober 2015 - 21:37 WIB
Dua Perajin Emas Palsu...
Dua Perajin Emas Palsu Beraksi di Sidoarjo
A A A
SIDOARJO - Mat Sari (28) dan Hendi (40) warga Kampung Tunggu Gunung RT 01 RW 01, Kayu Mas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ditangkap Satuan Reskrim Polres Sidoarjo gara-gara mengedarkan emas palsu.

Keduanya merupakan perajin emas palsu yang diduga dalam beberapa bulan terakhir beraksi di wilayah Sidoarjo. Mereka diamankan polisi setelah melakukan penipuan terhadap Ruslin (34) warga Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga buah gelang emas, satu rangkaian alat pembuat atau penyepuh emas palsu.

Polisi juga menyita sebuah tembaga untuk campuran dengan panjang 1,5 meter dan satu buah surat tanda pembelian emas.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar mengaku jika pihaknya sempat kesulitan mencari pelaku karena keduanya melarikan diri ke luar kota. Namun, setelah mendapat informasi keduanya pulang ke rumah langsung diamankan.

Ayub menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menawarkan emas ke korbannya. Kebetulan keduanya melalui teman korban yakni U, keduanya menawarkan tiga gelang emas ke korban dengan harga Rp4 juta dengan dalih beratnya total 15 gram.

Tersangka juga berjanji akan menebus gelang tersebut dengan jangka waktu dua minggu. Karena harganya murah, korban langsung menerima tawaran tersangka dan menyerahkan uangnya. Meskipun nantinya tidak ditebus, korban masih untung.

Ternyata sampai dua pekan, tersangka tak kunjung menebus dua gelang tersebut. Korban yang butuh uang berniat untuk menjual gelang tersangka ke toko emas. "Korban kaget setelah petugas toko menyatakan emasnya palsu," ungkap Ayub, Selasa (6/10/2015)

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Sidoarjo. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Didepan penyidik, kedua pelaku mengaku jika melebur gelang emas yang diperkirakan memiliki berat dua gram. Gelang emas itu kemudian dicampur dengan leburan tembaga dan disepuh dengan emas.

Setiap tiga gelang emas palsu itu bisa meraup untung Rp2 juta dampai Rp 3 juta. Sebab, modal yang mereka keluarkan untuk membuat tiga gelang emas hanya Rp1 juta.

Namun, aksi keduanya berakhir di kantor polisi. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)