Ditiduri Ayah Kandung, Gadis asal Kendal Alami Depresi

Senin, 05 Oktober 2015 - 04:44 WIB
Ditiduri Ayah Kandung,...
Ditiduri Ayah Kandung, Gadis asal Kendal Alami Depresi
A A A
KENDAL - Seorang ayah di Rajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, tega meniduri putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diketahui berinisial BT, usia 53 tahun.

Kepada petugas, pengakuan pelaku terdengar sangat mengejutkan. Dia mengaku tidak tahan menahan nafsu melihat putrinya yang sudah beranjak dewasa. Hingga suatu malam, pada 12 April 2015, dia meminta korban tidur di kamarnya.

Saat itu, sang istri juga ikut tertidur dengannya. Jadi mereka tidur bertiga. Tanpa curiga, korban mengikuti kemauan sang ayah. Saat sang istri tertidur, pelaku meraba tubuh korban.

"Korban hanya diam saja," kata pelaku, kepada petugas, Minggu (4/10/2015).

Ditambahkan dia, saat sang istri bangun dari tidurnya dan berangkat ke pasar, korban kembali melakukan aksinya, lalu memperkosanya dengan buas. Sejak peristiwa itu, perilaku korban berubah drastis. Korban mengalami depresi.

“Saya hanya sekali ini melakukannya. Saya bilang, pokoknya jangan cerita sama siapapun,” paparnya.

Melihat perubahan sikap anaknya, sang ibu curiga. Sang ibu pun akhirnya menanyakan perihal sikap korban yang berubah drastis itu. Setelah dipaksa, akhirnya korban bercerita.

Bagai disambar gledek, sang ibu Kemudian, korban supaya bercerita tentang pemasalahannya. Setelah diketahui penyebabnya, korban bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta, karena mengetahui dilaporkan ke polisi.

Namun setelah pencarian selama kurang lebih lima bulan oleh petugas Sat Reskrim Polres Kendal, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pekalongan.

“Tersangka mengaku sempat kabur ke Jakarta dan kemudian ke Pekalongan. Langsung kami lakukan penggrebekan dan korban kami tangkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
11 menit yang lalu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
15 menit yang lalu
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
15 menit yang lalu
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
29 menit yang lalu
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
38 menit yang lalu
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
1 jam yang lalu
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved