Ditiduri Ayah Kandung, Gadis asal Kendal Alami Depresi

Senin, 05 Oktober 2015 - 04:44 WIB
Ditiduri Ayah Kandung,...
Ditiduri Ayah Kandung, Gadis asal Kendal Alami Depresi
A A A
KENDAL - Seorang ayah di Rajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, tega meniduri putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku diketahui berinisial BT, usia 53 tahun.

Kepada petugas, pengakuan pelaku terdengar sangat mengejutkan. Dia mengaku tidak tahan menahan nafsu melihat putrinya yang sudah beranjak dewasa. Hingga suatu malam, pada 12 April 2015, dia meminta korban tidur di kamarnya.

Saat itu, sang istri juga ikut tertidur dengannya. Jadi mereka tidur bertiga. Tanpa curiga, korban mengikuti kemauan sang ayah. Saat sang istri tertidur, pelaku meraba tubuh korban.

"Korban hanya diam saja," kata pelaku, kepada petugas, Minggu (4/10/2015).

Ditambahkan dia, saat sang istri bangun dari tidurnya dan berangkat ke pasar, korban kembali melakukan aksinya, lalu memperkosanya dengan buas. Sejak peristiwa itu, perilaku korban berubah drastis. Korban mengalami depresi.

“Saya hanya sekali ini melakukannya. Saya bilang, pokoknya jangan cerita sama siapapun,” paparnya.

Melihat perubahan sikap anaknya, sang ibu curiga. Sang ibu pun akhirnya menanyakan perihal sikap korban yang berubah drastis itu. Setelah dipaksa, akhirnya korban bercerita.

Bagai disambar gledek, sang ibu Kemudian, korban supaya bercerita tentang pemasalahannya. Setelah diketahui penyebabnya, korban bersama ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta, karena mengetahui dilaporkan ke polisi.

Namun setelah pencarian selama kurang lebih lima bulan oleh petugas Sat Reskrim Polres Kendal, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pekalongan.

“Tersangka mengaku sempat kabur ke Jakarta dan kemudian ke Pekalongan. Langsung kami lakukan penggrebekan dan korban kami tangkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9438 seconds (0.1#10.140)