Pengusaha Minta Jam Tutup Diskotek Tetap Pukul 02.00 WIB
Minggu, 04 Oktober 2015 - 17:18 WIB
Pengusaha Minta Jam Tutup Diskotek Tetap Pukul 02.00 WIB
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan malam meminta agar DPRD DKI Jakarta membatalkan rencana pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB. Mereka beralasan bila jam operasional hingga pukul 00.00 WIB terlalu singkat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, hingga saat ini jam operasional hiburan malam seperti di Peraturan Gubernur (Pergub) No 98/2004. Dalam Pergub jam operasional tempat hiburan malam pukul 02.00 WIB.
"Kan ada rencana mempercepat sampai pukul 00.00 WIB. Badan legislasi daerah (Balegda) sudah ketemu dengan pengusaha-pengusaha hiburan malam termasuk diskotek, aspirasi mereka tetap minta buka sampai jam 02.00," ujar Purba, Minggu (4/10/2015).
Menurut Purba, di Jakarta kalangan pekerja profesional selesai bekerja pukul 19.00-20.00 WIB. Sehingga bila para pekerja profesional ini mencari huburan pukul 22.00 WIB, sedangkan jam operasional tutup pukul 00.00 WIB, menurut para pengusaha terlalu singkat.
"Balegda sudah mendengar langsung dari pelaku industri. Kalau dipaksakan sampai pukul 00.00 WIB, ya saya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kewenangan legislasi kan di Balegda, tapi saya juga mengimbau pendapat pengusaha juga didengar, karena kita ada untuk mereka," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, hingga saat ini jam operasional hiburan malam seperti di Peraturan Gubernur (Pergub) No 98/2004. Dalam Pergub jam operasional tempat hiburan malam pukul 02.00 WIB.
"Kan ada rencana mempercepat sampai pukul 00.00 WIB. Badan legislasi daerah (Balegda) sudah ketemu dengan pengusaha-pengusaha hiburan malam termasuk diskotek, aspirasi mereka tetap minta buka sampai jam 02.00," ujar Purba, Minggu (4/10/2015).
Menurut Purba, di Jakarta kalangan pekerja profesional selesai bekerja pukul 19.00-20.00 WIB. Sehingga bila para pekerja profesional ini mencari huburan pukul 22.00 WIB, sedangkan jam operasional tutup pukul 00.00 WIB, menurut para pengusaha terlalu singkat.
"Balegda sudah mendengar langsung dari pelaku industri. Kalau dipaksakan sampai pukul 00.00 WIB, ya saya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kewenangan legislasi kan di Balegda, tapi saya juga mengimbau pendapat pengusaha juga didengar, karena kita ada untuk mereka," ujarnya.
(whb)