Dua TNI Tersangka Perampokan Diperiksa Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Polda Jawa Tengah memeriksa dua oknum TNI tersangka kasus perampokan uang Rp4,8 miliar, Serda IK dan Sertu TP, Jumat (2/10/2015).
Mereka dimintai keterangan untuk keperluan berkas tersangka Brigadir S. "Kami memeriksa dua oknum TNI itu lokasinya di POM (Pomdam IV/Diponegoro), didampingi Propam dari Mabes juga ada. Juga polisi militer setempat," beber Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha, saat memberikan keterangan pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Jumat (2/10/2015).
Brigadir S juga terus dimintai keterangan. Dari penyidikan sementara, motif perampokan itu persoalan ekonomi. "Tiga tersangka ini sudah saling mengenal," kata Gagas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, pada insiden itu tidak ada pemukulan ataupun todongan senpi oleh para tersangka. "Korban hanya digertak dan dilakban (mulutnya)," kata Liliek.
Sejumlah barang bukti diamankan. Selain uang, polisi mengamankan dua mobil yakni Daihatsu Granmax pengangkut uang dan Avanza warna putih sarana perampokan. Polisi juga menyita sebuah Kawasaki Ninja yang dibeli tersangka dari uang rampokan.
Terkait proses internal, jelas Liliek, didahulukan dulu pidana umumnya. "Kami jerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara (Brigadir S), yang oknum TNI ditangani internal mereka," jelasnya.
Seperti diketahui, perampokan itu terjadi pada Senin (28/9/2015) malam di belakang penggilingan padi Hendra Setia, Jalan Kwagean RT 31/RW 07, Tengaran, Kabupaten Semarang.
Perampokan yang menimpa perusahaan pelayanan pengelolaan uang tunai itu akhirnya terungkap kurang dari 3x24 jam dari kejadian. Aparat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap para pelaku, berikut barang buktinya.
PILIHAN:
Kades Otak Pembunuhan Salim Kancil Diberhentikan
Mereka dimintai keterangan untuk keperluan berkas tersangka Brigadir S. "Kami memeriksa dua oknum TNI itu lokasinya di POM (Pomdam IV/Diponegoro), didampingi Propam dari Mabes juga ada. Juga polisi militer setempat," beber Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha, saat memberikan keterangan pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Jumat (2/10/2015).
Brigadir S juga terus dimintai keterangan. Dari penyidikan sementara, motif perampokan itu persoalan ekonomi. "Tiga tersangka ini sudah saling mengenal," kata Gagas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, pada insiden itu tidak ada pemukulan ataupun todongan senpi oleh para tersangka. "Korban hanya digertak dan dilakban (mulutnya)," kata Liliek.
Sejumlah barang bukti diamankan. Selain uang, polisi mengamankan dua mobil yakni Daihatsu Granmax pengangkut uang dan Avanza warna putih sarana perampokan. Polisi juga menyita sebuah Kawasaki Ninja yang dibeli tersangka dari uang rampokan.
Terkait proses internal, jelas Liliek, didahulukan dulu pidana umumnya. "Kami jerat Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara (Brigadir S), yang oknum TNI ditangani internal mereka," jelasnya.
Seperti diketahui, perampokan itu terjadi pada Senin (28/9/2015) malam di belakang penggilingan padi Hendra Setia, Jalan Kwagean RT 31/RW 07, Tengaran, Kabupaten Semarang.
Perampokan yang menimpa perusahaan pelayanan pengelolaan uang tunai itu akhirnya terungkap kurang dari 3x24 jam dari kejadian. Aparat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap para pelaku, berikut barang buktinya.
PILIHAN:
Kades Otak Pembunuhan Salim Kancil Diberhentikan
(zik)