Dendam, Pasangan Kekasih Ini Bunuh Teman
A
A
A
KENDAL - Hanya karena dendam karena dipukul saat masih sekolah, sepasang remaja tega menganiaya temannya hingga tewas. Setelah buron, pasangan kekasih itu akhirnya berhasil ditangkap.
Pasangan kekasih yang ditangkap itu adalah adalah HS (16) warga Kecamatan Patebon, Kendal, dan PPL (15) warga Kecamatan Ngampel, Kendal.
Aksi pasangan remaja ini tergolong sadis. Keduanya merencanakan membunuh Rojikin, warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, karena kerap dipukuli saat masih sekolah di madrasah tsanawiyah.
Korban dijebak ditempat yang sepi. PPL yang juga mantan kekasih korban, menjadi umpan pelaku untuk menghabisi korban. Saat berboncengan dengan PPL, pelaku HS membuntuti korban dengan sepeda motor. Merasa dibuntuti, korban memacu kendaraannya dengan kencang, namun pelaku bisa mengejar dan mengadangnya.
Setelah itu, pelaku HS menembak korbannya dengan senjata angin yang sudah disiapkan. Korban tertembak di bagian punggung hingga tersungkur. Melihat korban masih sadar, pelaku makin kalap dan memukul kepala korban menggunakan gagang senjata hingga patah.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriyansyah mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan hanya dendam saat masih sekolah kerap dipukul korban.
"Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini merencanakan untuk menghabisi korban dengan umpan PPL. Melihat korban tergeletak tidak sadarkan diri, pelaku membawa kabur motor korban," kata Fiernando, Jumat (2/10/2015).
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 351, dan Pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasangan remaja ini kini mendekam di sel tahanan Maporles Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PILIHAN:
15 Ribu Siswa di Kota Solok Diliburkan Gara-Gara Asap
Pasangan kekasih yang ditangkap itu adalah adalah HS (16) warga Kecamatan Patebon, Kendal, dan PPL (15) warga Kecamatan Ngampel, Kendal.
Aksi pasangan remaja ini tergolong sadis. Keduanya merencanakan membunuh Rojikin, warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, karena kerap dipukuli saat masih sekolah di madrasah tsanawiyah.
Korban dijebak ditempat yang sepi. PPL yang juga mantan kekasih korban, menjadi umpan pelaku untuk menghabisi korban. Saat berboncengan dengan PPL, pelaku HS membuntuti korban dengan sepeda motor. Merasa dibuntuti, korban memacu kendaraannya dengan kencang, namun pelaku bisa mengejar dan mengadangnya.
Setelah itu, pelaku HS menembak korbannya dengan senjata angin yang sudah disiapkan. Korban tertembak di bagian punggung hingga tersungkur. Melihat korban masih sadar, pelaku makin kalap dan memukul kepala korban menggunakan gagang senjata hingga patah.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriyansyah mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan hanya dendam saat masih sekolah kerap dipukul korban.
"Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini merencanakan untuk menghabisi korban dengan umpan PPL. Melihat korban tergeletak tidak sadarkan diri, pelaku membawa kabur motor korban," kata Fiernando, Jumat (2/10/2015).
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 351, dan Pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pasangan remaja ini kini mendekam di sel tahanan Maporles Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PILIHAN:
15 Ribu Siswa di Kota Solok Diliburkan Gara-Gara Asap
(zik)