Kerap Beraksi di Medan, Empat Anggota Sindikat Curanmor Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Medan Helvetia meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka yakni RB (20) dan MA (19) diringkus petugas kepolisian Kamis sore kemarin di Jalan Gatot Subroto, Medan. Keduanya pencurian sepeda motor di Jalan Kapten Muslim, Medan, Sabtu pekan lalu
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua orang tersangka lainnya yakni JS (25) tahun dan AP (20), yang berperan sebagai penadah barang-barang curian.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter t yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di beberapa kawasan di Kota Medan.
"Sepeda motor curian dijual murah seharga Rp500 ribu hingga Rp2 juta," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic, Jumat (2/10/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 363 junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Polisi masih memburu seorang tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.
PILIHAN:
Gara-Gara Asap, 15 Ribu Siswa di Solok Diliburkan
Kedua tersangka yakni RB (20) dan MA (19) diringkus petugas kepolisian Kamis sore kemarin di Jalan Gatot Subroto, Medan. Keduanya pencurian sepeda motor di Jalan Kapten Muslim, Medan, Sabtu pekan lalu
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua orang tersangka lainnya yakni JS (25) tahun dan AP (20), yang berperan sebagai penadah barang-barang curian.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter t yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di beberapa kawasan di Kota Medan.
"Sepeda motor curian dijual murah seharga Rp500 ribu hingga Rp2 juta," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic, Jumat (2/10/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 363 junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Polisi masih memburu seorang tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.
PILIHAN:
Gara-Gara Asap, 15 Ribu Siswa di Solok Diliburkan
(zik)