Oknum Anggota Polsek Sagulung Terlibat Perampokan Tembaga

Kamis, 01 Oktober 2015 - 22:03 WIB
Oknum Anggota Polsek Sagulung Terlibat Perampokan Tembaga
Oknum Anggota Polsek Sagulung Terlibat Perampokan Tembaga
A A A
BATAM - Tindak kejahatan yang melibatkan oknum polisi di Kota Batam terbongkar. Seorang oknum anggota Polsek Sagulung bernama Harapan Sembiring diketahui berperan ganda, selain melakukan perampokan, juga menampung barang-barang curian.

Hal ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negri (PN) Batam yang dipimpin Budiman Sitorus, Juli Handayani, dan Alfian. Dalam sidang, sejumlah terdakwa dihadirkan, termasuk Harapan Sembiring.

Salah seorang terdakwa Florentinus Tarigan mengatakan, Harapan Sembiring (anggota Polsek Sagulung) mempunyai gudang yang menjadi tempat penyimpanan tembaga yang mereka curi dari PT Ecogreen.

“Hasil curian itu setelah kami bawa dari kabil, kami simpan di gudangnya Bang Sembiring, di kawasan Tanjung Uncang,” katanya, dalam persidangan, Kamis (1/10/2015).

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Togar Sirait menceritakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara sekuriti dan mereka pada saat membawa barang hasil curian tersebut dari kabil ke Tanjung Uncang.

“Sebelumnya barang itu dibawa pakai lori, dari kabil sempat dikejar sekuriti sampai ke SP Plaza. Namun waktu itu saya dan tiga orang lainnya termasuk Bang Sembiring dengan menggunakan mobil menghalang-halangi sekuriti," jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dua terdakwa, majelis hakim menanyakan kepada Harapan Sembiring apa perannya dalam pencurian tersebut, dan apakah benar keterangan dua terdakwa itu.

“Iya, saya berperan sebagai penyedia tempat dan pengawalan,” ujar anggota Polsek Sagulung ini.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan, “Sudah cukup keterangan dari terdakwa, sidang kami lanjutkan pekan depan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, enam pencuri kabel PT Ecogreen Kabil, di Kecamatan Nongsa, berhasil tertangkap. Dari tangan para terdakwa itu, petugas berhasil menemukan barang bukti 920 kilogram kabel.

Keenam terdakwa antara lain Harapan Sembiring (anggota Polsek Sagulung), Florentinus Tarigan alias Tinu, Viceroy Hengkasa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kennedy Sitepu alias Roy, dan Mistahudin alias M bin Ibnu Hajar.

Kabel tembaga itu diangkat dari luar pagar menggunakan crane lori, dan dijual dengan harga Rp60 juta di PT Surya Batam Cemerlang. Hasil penjualan lalu dibagi-bagikan, Rp30 juta dibagi enam, dan Rp30 juta lagi untuk Alex (DPO).

Keenam terdakwa termasuk anggota polisi terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian 920 kilogram kabel tembaga dari PT Ecogreen. Mereka didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8115 seconds (0.1#10.140)