Motif Pembunuhan Petugas Parkir Senayan City Murni Perampokan

Senin, 28 September 2015 - 13:53 WIB
Motif Pembunuhan Petugas...
Motif Pembunuhan Petugas Parkir Senayan City Murni Perampokan
A A A
JAKARTA - Motif pembunuhan Asep Suryadi (21),‎ petugas Secure Parking di Mal Senayan City adalah murni perampokan.

Tersangka Ali Akbar alias Ali Tomcat (21), dari awal memang merencanakan untuk merampok uang parkir di mal tersebut.

"Tersangka ini sudah merencanakan, hal ini dibuktikan dengan dibawanya pisau oleh tersangka dari rumahnya di Sawangan, Depok. Dia niatnya mau merampok di parkiran Senayan City," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Krishna mengatakan, tersangka terdesak kebutuhan ekonomi karena memiliki utang kepada iparnya.

Tersangka pernah menjualkan motor kakak iparnya kepada temannya, namun uang hasil penjualan motor tidak sepenuhnya dibayarkan kepada kakak iparnya.

"Katanya pernah mau jual-beli motor, tetapi uangnya tidak dibayarkan dan tersangka juga dituntut cerai oleh istrinya jadi butuh uang banyak," sebutnya.

Pusing karena terus-terusan ditagih utang oleh kakak iparnya, tersangka kemudian muncul ide untuk merampok.

Dam Mal Senayan City dipilih karena tersangka yang pernah kerja sebagai petugas parkir. "Tersangka ini bekas pegawai parkir di Mal Senayan City tetapi dipecat tahun 2013. Dia bekerja di situ selama 9 bulan, sehingga tahu medan," jelasnya.

Hingga Rabu 23 September 2015 pukul 02.30 WIB ‎tersangka menuju ke Mal Senayan City, dari rumahnya di Sawangan, Depok.

Tiba disawangan Ali langsung menuju ke Pos 4 loket parkiran Mal Senayan City dan menusuk korban di bagian punggungnya.

"Sebelumnya, tersangka mengancam korban dengan mengalungkan pisau di leher korban, tetapi korban berontak kemudian tersangka menusuk punggung korban sampai korban akhirnya tewas," ujarnya.

Dari penyelidikan tim Unit 1 dan Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu 27 September 2015 siang di Sawangan, Depok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

Sementara, pelaku mengaku membunuh karena korban mengenalinya dan melawan. "Saya niatnyaa hanya merampok, tapi‎ dia melawan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
Yahya Sinwar Pemimpin...
Yahya Sinwar Pemimpin Baru Hamas setelah Pembunuhan Ismail Haniyeh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved