Pencuri di Semarang Tandai Rumah Korbannya dari AC
Kamis, 24 September 2015 - 00:55 WIB
Pencuri di Semarang Tandai Rumah Korbannya dari AC
A
A
A
SEMARANG - Hati-hati meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sebab, modus pencuri makin beragam. Seperti dilakukan residivis bernama Harsono ini dengan menandai rumah korbannya dari Air Conditioner (AC).
“Kalau AC tidak menyala tapi listrik menyala, berarti rumah itu kosong,” ungkap Harsono (40) warga Karangrayung, Kabupaten Grobogan di Mapolsek Tembalang, Rabu (23/9/2015). Harsono adalah tersangka pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan.
Dengan modus itu, setidaknya dia sudah membobol empat rumah, mulai di Graha Taman Bougenville Tembalang, Perumahan Kampoeng Semawis Tembalang, Perumahan Zebra Cluster Pedurungan hingga Perumahan Plamongan.
Saat beraksi, Harsono yang tercatat residivis kasus pencurian laptop dan dipenjara 10 bulan itu, tak sendirian.
Dia selalu berganti pasangan. Terakhir, dia beraksi bersama Asep Suherman (29) warga Karangawen, Kabupaten Demak.
Dari aneka TKP pencurian itu, tersangka mengaku sudah mendapat berbagai barang elektronik. Dia mengaku menjualnya di loakan Kokrosono Semarang dengan harga variatif. Televisi dijual mulai dari Rp900.000 hingga Rp1,3 juta.
Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus Santoso menyebut tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti terkait pencurian yang dilakukan.
Para tersangka ditahan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka Harsono adalah residivis baru bebas penjara bulan puasa lalu dan kembali beraksi. Dalam aksinya, tersangka Harsono selalu berganti – ganti pasangan,” tandasnya.
“Kalau AC tidak menyala tapi listrik menyala, berarti rumah itu kosong,” ungkap Harsono (40) warga Karangrayung, Kabupaten Grobogan di Mapolsek Tembalang, Rabu (23/9/2015). Harsono adalah tersangka pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan.
Dengan modus itu, setidaknya dia sudah membobol empat rumah, mulai di Graha Taman Bougenville Tembalang, Perumahan Kampoeng Semawis Tembalang, Perumahan Zebra Cluster Pedurungan hingga Perumahan Plamongan.
Saat beraksi, Harsono yang tercatat residivis kasus pencurian laptop dan dipenjara 10 bulan itu, tak sendirian.
Dia selalu berganti pasangan. Terakhir, dia beraksi bersama Asep Suherman (29) warga Karangawen, Kabupaten Demak.
Dari aneka TKP pencurian itu, tersangka mengaku sudah mendapat berbagai barang elektronik. Dia mengaku menjualnya di loakan Kokrosono Semarang dengan harga variatif. Televisi dijual mulai dari Rp900.000 hingga Rp1,3 juta.
Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus Santoso menyebut tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti terkait pencurian yang dilakukan.
Para tersangka ditahan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka Harsono adalah residivis baru bebas penjara bulan puasa lalu dan kembali beraksi. Dalam aksinya, tersangka Harsono selalu berganti – ganti pasangan,” tandasnya.
(sms)