Dirazia Polda, Uber Pastikan Tetap Beroperasi di Jakarta
Rabu, 23 September 2015 - 01:34 WIB
Dirazia Polda, Uber Pastikan Tetap Beroperasi di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Layanan aplikasi Uber yang terpasang dalam angkutan rental tidak akan berhenti beroperasi di Jakarta. Manajemen mengklaim telah mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Communication Lead Uber for South Asia and India, Karun Arya mengatakan, Uber merupakan perusahaan teknologi yang tidak mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform bisnis Uber, kata dia, hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitranya dari perusahaan penyewaan transportasi.
Untuk itu, Uber hingga saat ini masih beroperasi sambil mengurus Penamaman Modal Asing (PMA) di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat membayar pajak seperti apa yang diwajibkan. "Kami masih beroperasi di Jakarta. Uber memastikan perusahaan kami dan ribuan mitra pengendara kami selalu mematuhi Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami menghargai regulasi yang berlaku di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak beroperasi," kata Karun Arya melalui pesan yang diterima Koran Sindo, Selasa 22 September 2015 kemarin.
Karun menjelaskan, kendaraan yang dimiliki oleh mitra Uber menggunakan pelat hitam telah mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, lanjut Karun, pernyataan Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta yang menyebutkan armada mitra perusahaan teknologi asal California itu harus berpelat kuning salah besar.
Apalagi, kata dia, jika sisi keselamatan armada tidak terjamin. Dari segi keselamatan, Karun menuturkan, teknologi Uber melindungi pengemudi dan pengendara sebelum, ketika dan setelah berkendara.
Penumpang, tambah karun, tidak perlu menunggu di jalan untuk berkendara, mereka dapat mengetahui nama, foto dan nomor pelat kendaraan sebelum penumpang menaiki kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto menyarankan agar pihak Uber mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi untuk meluruskan segala permaslahannya.
"Kalau memang merasa mitranya perusahaan resmi ya laporkan ke kami dong. Kami cuma memegang enam perusahaan rental resmi dengan jumlah unit 457. Nyatanya armada uber mencapai ribuan dan puluhan unit yang ditertibkan kemarin tidak masuk dalam perusahaan resmi," tegasnya.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan pernyataan Uber perihal masih beroperasi sebelum memenuhi peraturan yang diberikan merupakan sebuah perlawanan terhadap Organda dan pemerintah. Untuk itu, Organda meminta Kepolisian dan Dishubtrans bertindak tegas dalam menertibkan armada aplikasi Uber.
"Kami (Organda, polisi dan dishubtrans) sudah mengkaji semua aturan yang dijalankan Uber. Mereka ilegal dan harus ditertibkan. Kami juga minta polisi bertindak tegas dengan lemakukan proses hukum pemilik aplikasi apabila armadanya terkena penertiban," pungkasnya.
Communication Lead Uber for South Asia and India, Karun Arya mengatakan, Uber merupakan perusahaan teknologi yang tidak mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform bisnis Uber, kata dia, hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitranya dari perusahaan penyewaan transportasi.
Untuk itu, Uber hingga saat ini masih beroperasi sambil mengurus Penamaman Modal Asing (PMA) di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat membayar pajak seperti apa yang diwajibkan. "Kami masih beroperasi di Jakarta. Uber memastikan perusahaan kami dan ribuan mitra pengendara kami selalu mematuhi Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami menghargai regulasi yang berlaku di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak beroperasi," kata Karun Arya melalui pesan yang diterima Koran Sindo, Selasa 22 September 2015 kemarin.
Karun menjelaskan, kendaraan yang dimiliki oleh mitra Uber menggunakan pelat hitam telah mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, lanjut Karun, pernyataan Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta yang menyebutkan armada mitra perusahaan teknologi asal California itu harus berpelat kuning salah besar.
Apalagi, kata dia, jika sisi keselamatan armada tidak terjamin. Dari segi keselamatan, Karun menuturkan, teknologi Uber melindungi pengemudi dan pengendara sebelum, ketika dan setelah berkendara.
Penumpang, tambah karun, tidak perlu menunggu di jalan untuk berkendara, mereka dapat mengetahui nama, foto dan nomor pelat kendaraan sebelum penumpang menaiki kendaraan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto menyarankan agar pihak Uber mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi untuk meluruskan segala permaslahannya.
"Kalau memang merasa mitranya perusahaan resmi ya laporkan ke kami dong. Kami cuma memegang enam perusahaan rental resmi dengan jumlah unit 457. Nyatanya armada uber mencapai ribuan dan puluhan unit yang ditertibkan kemarin tidak masuk dalam perusahaan resmi," tegasnya.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan pernyataan Uber perihal masih beroperasi sebelum memenuhi peraturan yang diberikan merupakan sebuah perlawanan terhadap Organda dan pemerintah. Untuk itu, Organda meminta Kepolisian dan Dishubtrans bertindak tegas dalam menertibkan armada aplikasi Uber.
"Kami (Organda, polisi dan dishubtrans) sudah mengkaji semua aturan yang dijalankan Uber. Mereka ilegal dan harus ditertibkan. Kami juga minta polisi bertindak tegas dengan lemakukan proses hukum pemilik aplikasi apabila armadanya terkena penertiban," pungkasnya.
(whb)