DPRD DKI Terima Laporan Makamkan Jenazah Dipungut Rp3 Juta
Rabu, 23 September 2015 - 00:22 WIB
DPRD DKI Terima Laporan Makamkan Jenazah Dipungut Rp3 Juta
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendapat laporan dari masyarakat bila masih ada praktik pungutan liar untuk memakamkan jenazah di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengungkapkan, telah menerima laporan dari warga yang ternyata masih dimintai pungutan sejumlah uang bila ingin memakamkan jenazah di TPU Karet Bivak. "Laporan yang saya dapat, pungutan liar yang diminta ke ahli waris sebesar Rp3 juta," ungkap Bastari, Selasa 22 September 2015 kemarin.
Menurut Bestari, hal ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah No 3/2007 yang berisi masyarakat membayar maksimal Rp100.000 untuk menyewa tanah dalam jangka waktu tertentu. Bastari melanjutkan, saat ini sudah ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sehingga pungutan liar tersebut seharusnya tak terjadi.
"Saat ini, ketika ada yang meninggal, petugas pemakaman ngumpet, preman maju," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Bestari menuturkan, seharusnya ada sistem yang dibuat oleh PTSP dengan administrasi di TPU agar nantinya masyarakat membayar retribusi sesuai dengan aturan.
Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) meminta agar Dinas Pertamanan dan Pemakaman bisa mendirikan call center untuk mengurus pemakaman setiap harinya. Ini bertujuan agar masyarakat lebih dibantu dengan kebutuhan terkait makam.
"Jadi selalu ada pendampingan dari pemerintah jika ada masyarakat yang meninggal. Untuk tenaga call centernya silakan outsource," kata Bestari.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengungkapkan, telah menerima laporan dari warga yang ternyata masih dimintai pungutan sejumlah uang bila ingin memakamkan jenazah di TPU Karet Bivak. "Laporan yang saya dapat, pungutan liar yang diminta ke ahli waris sebesar Rp3 juta," ungkap Bastari, Selasa 22 September 2015 kemarin.
Menurut Bestari, hal ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah No 3/2007 yang berisi masyarakat membayar maksimal Rp100.000 untuk menyewa tanah dalam jangka waktu tertentu. Bastari melanjutkan, saat ini sudah ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sehingga pungutan liar tersebut seharusnya tak terjadi.
"Saat ini, ketika ada yang meninggal, petugas pemakaman ngumpet, preman maju," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Bestari menuturkan, seharusnya ada sistem yang dibuat oleh PTSP dengan administrasi di TPU agar nantinya masyarakat membayar retribusi sesuai dengan aturan.
Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) meminta agar Dinas Pertamanan dan Pemakaman bisa mendirikan call center untuk mengurus pemakaman setiap harinya. Ini bertujuan agar masyarakat lebih dibantu dengan kebutuhan terkait makam.
"Jadi selalu ada pendampingan dari pemerintah jika ada masyarakat yang meninggal. Untuk tenaga call centernya silakan outsource," kata Bestari.
(whb)