Resahkan Warga Yogya, Mahasiswa asal Wamena Diciduk Polisi

Senin, 21 September 2015 - 15:15 WIB
Resahkan Warga Yogya,...
Resahkan Warga Yogya, Mahasiswa asal Wamena Diciduk Polisi
A A A
YOGYAKARTA - Mahasiswa asal Wamena, Papua, bernama Teur Kogoya alias Teko (25) ditangkap polisi karena melakukan pemalakan dengan senjata tajam jenis belati. Teko diciduk polisi saat berada di lokalisasi Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta.

Berdasarkan laporan kepolisian, ada lima korban yang sudah melaporkan aksi Teko. Selain kelima orang itu, diduga masih ada korban lain yang enggan melapor karena beragam sebab, seperti takut karena perawakan pelaku yang tinggi besar.

"Untuk laporan resmi ada lima korban, satu perempuan dan empat laki-laki. Yang lain mungkin ada, tapi enggak lapor," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin, pada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (21/9/2015).

Salah satu korban perempuan bernama Wilis Dewi Safitri (25), Ibu Rumah Tangga asal Girirejo, Miri, Sragen, Jawa Tengah. Saat berada di salah satu hotel sekitar XT Square, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dia disekap dan ditodong pelaku.

"Pelaku minta duit, korban yang ketakutan menyerahkan uang sebanyak Rp1.080.000. Setelah dapat uang, pelaku pergi begitu saja," jelasnya.

Korban lain adalah Anugeraha al Rahman (31) warga Mujamuju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku mendatangi tempat usahanya di salah satu rumah makan Padang, pada Senin 14 Sepetember 2015. Tujuannya meminta uang sambil menodongkan pisau.

Saat itu, korban Karena merasa terancam, korban memberikan uang sebanyak Rp 500.000. "Sasarannya uang, setelah dapat hanya dipakai foya-foya, kami tangkap tanpa perlawanan saat di Sarkem, lagi nongkrong dia," jelasnya.

Korban lainnya adalah Iwan Ridwan (48), pedagang burjo di Glagahsari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dia menyerahkan uang sebanyak Rp150 ribu karena takut dengan pelaku. Kemudian, Lambang Ar Rohman (29) yang menyerahkan uang Rp116 ribu.

"Kalau yang dipalak enggak punya duit, pelaku marah dan memukuli korban. Ada korbannya yang seperti itu," jelasnya.

Korban tersebut atas nama Donny Yermogoin (21) yang mengalami luka memar di kepala dan tangan. Dia mendapat perlakukan kasar pelaku saat berada di halaman Hotel Garuda, tepatnya di depan Kafe Republik Positiva.

Heru menyebut, pisau belati yang selalu dibawa korban belum pernah dipergunakan untuk melukai para korban. Pisau sepanjang 25 cm dengan sarung warna loreng itu hanya dipakai untuk menakut-nakui korban.

Polisi menjerat pelaku dengan dua Undang-undang Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa sejata tajam. "Ancaman hukuman untuk pemerasan sembilan tahun, sedangkan pembawa senjata tajam maksimal 10 tahun," jelasnya.

Saat ditanya apakah uang kiriman orangtua masih kurang? Pelaku mengelengkan kepala. Sambil mengenakan sebo (penutup muka), dia membisu saat ditanya awak media yang melakukan peliputan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)