Polisi Bekuk Pasutri yang Jadi Bandar Sabu
A
A
A
MAKASSAR - Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengamankan bandar narkoba jenis sabu yang juga pasangan suami istri (Pasutri).
Pasutri bernama Fadli (27) dan Ayu (23) adalah warga Desa Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Keduanya diamankan setelah rumahnya digerebek aparat dan ditemukan adanya dua paket sabu, dua alat isap bong serta ratusan plastik kecil pembungkus sabu di dalam kamarnya.
Kepada polisi Fadli mengaku mendapatkan barang haram tersebut itu dari salah seorang teman yang pernah tinggal di rumahnya.
"Namun sekarang saya tidak mengetahui keberadaan teman tersebut Karen sudah tidak pernah bertemu," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasutri bernama Fadli (27) dan Ayu (23) adalah warga Desa Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Keduanya diamankan setelah rumahnya digerebek aparat dan ditemukan adanya dua paket sabu, dua alat isap bong serta ratusan plastik kecil pembungkus sabu di dalam kamarnya.
Kepada polisi Fadli mengaku mendapatkan barang haram tersebut itu dari salah seorang teman yang pernah tinggal di rumahnya.
"Namun sekarang saya tidak mengetahui keberadaan teman tersebut Karen sudah tidak pernah bertemu," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nag)