Perusahaan Tak Penuhi Hak Buruh

Kamis, 17 September 2015 - 10:02 WIB
Perusahaan Tak Penuhi Hak Buruh
Perusahaan Tak Penuhi Hak Buruh
A A A
BANDUNG BARAT - PT Sumber Mekar Tekstil (SMT) di Jalan Bunisari, Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, didemo akibat melakukan tindakan semena-mena kepada karyawannya kemarin.

Pihak perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja( PHK) sepihak, kepada beberapa karyawan. Bahkan pihak perusahaan pun tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang diberhentikan tersebut. Aksi demo dilakukan puluhan karyawan dengan duduk-duduk dan diselingi orasi didepan pabrik.

Menurut salah seorang karyawan, Bambang Hermanto,perusahaan melakukan PHK terhadap dirinya bersama enam orang karyawan lainnya pada Januari 2015 lalu. Dari ketujuh orang, empat orang lainnya mengundurkan diri dan tidak meminta untuk dipekerjakan kembali. “ Hasil mediasi dengan Dinsosnakertrans,bahwa perusahaan harus mempekerjakan kembali karyawan,”ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Bambang,dirinya menerima PHK dengan catatan agar dipenuhi segala hal yang menjadi hak karyawan.Salah satunya, pembayaran gaji sebanyak delapan bulan sejak perusahaan memberhentikan karyawan. “ Perusahaan diwajibkan membayar karyawan sesuai besaran gaji selama proses PHK,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, Bambang menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Dimana perusahaan tidak pernah mau menghadiri undangan dari Dinasosnakertrans. Bambang menyatakan, demo akan terus dilakukan hingga perusahaan memenuhi hak-hak karyawan. Apa bila tidak dipenuhi maka kasus ini akan dibawa kepengadilan hubungan industrial.

“ Perusahaan menyatakan jika tidak menerima putusan perusahaan,dipersilahkan untuk melayangkan gugatan,” bebernya. DiCimahi, sejumlah buruh yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Nasional ( SPN) Kota Cimahi menggelar audiensi bersama pihak Perusahaan Sanbe Farma terkait penegakan Perda No6/ 2010 tentang Pemberian Uang Makan diGedung DPRD Kota Cimahi kemarin.

Namun buruh kecewa karena audiensi yang rencananya akan langsung dihadiri oleh pemilik perusahaan bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi,ternyata hanya diwakilkan kepada direktur dan personalia perusahaan. Buruh kecewa karena pada audiensi yang kedua kalinya ini, Yayasan toso selaku owner dari PT Sanbe Farma tidak hadir karena sakit. “

Kami kecewa karena pemilik PT Sanbe Farma tidak hadir, walaupun telah memberikan kuasa kepada direktur dan personalia tetap saja mereka tidak bias mengambil sebuah kebijakan terkait pemberian uang makan bagi karyawannya,”tegas Ketua DPCSPN Kota Cimahi Dadan Sudiana.

Raden bagja mulyana/ nur azis
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3744 seconds (0.1#10.140)