Istri Sakit, Suami Bejat Perkosa Anak Angkat
A
A
A
PANDEGLANG - Ending (47) warga Kampung Maja Barat, Desa Majasari, Sukaratu, Pandeglang tega mencabuli EH (17) yang masih anak angkatnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, gadis yang kini duduk di kelas XII SMAN di Pandeglang ini diperkosa pelaku karena istrinya sedang sakit keras.
Aksi terkahir untuk memuaskan nafsu birahi pelaku tersebut dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2015 yang lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku membangunkan korban saat tertidur lelap di ruang tamu, untuk pindah ke dalam kamar.
Di kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya, walupun korban melawan, pelaku mengancam korban sehingga tak berdaya. Sesudah puas melakukan aksi bejatnya, biasanya pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu.
Tak tahan dengan perbuatan orangtua angkatnya, korban memberanikan diri melaporkan dan menceritakan seluruh perbuatan ayah angkatnya kepada keluarga orang tua kandungnya.
Tak terima keluarga dari ibu kandungnya bersama korban kemudian melapor ke Mapolres Pandeglang.
"Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, sebab sang isteri tengah sakit keras, tersangka ini mengaku mencabuli korban sebanyak sepuluh kali, yang kesemuanya dilakukan di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku kerap mengancam seusai melakukan perbuatannya agar tak bercerita kepada siapapun termasuk istrinya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam dipenjara 15 tahun, dan kini sudah mendekam di Rutan Polres," pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, gadis yang kini duduk di kelas XII SMAN di Pandeglang ini diperkosa pelaku karena istrinya sedang sakit keras.
Aksi terkahir untuk memuaskan nafsu birahi pelaku tersebut dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2015 yang lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku membangunkan korban saat tertidur lelap di ruang tamu, untuk pindah ke dalam kamar.
Di kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya, walupun korban melawan, pelaku mengancam korban sehingga tak berdaya. Sesudah puas melakukan aksi bejatnya, biasanya pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu.
Tak tahan dengan perbuatan orangtua angkatnya, korban memberanikan diri melaporkan dan menceritakan seluruh perbuatan ayah angkatnya kepada keluarga orang tua kandungnya.
Tak terima keluarga dari ibu kandungnya bersama korban kemudian melapor ke Mapolres Pandeglang.
"Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, sebab sang isteri tengah sakit keras, tersangka ini mengaku mencabuli korban sebanyak sepuluh kali, yang kesemuanya dilakukan di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku kerap mengancam seusai melakukan perbuatannya agar tak bercerita kepada siapapun termasuk istrinya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam dipenjara 15 tahun, dan kini sudah mendekam di Rutan Polres," pungkasnya.
(nag)