Bawa Sabu, Wanita Ini Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini
A
A
A
JAYAPURA - Pos Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura menahan seorang wanita berinisial MZS karena membawa sabu dalam kopernya. Petugas mencurigai koper milik tersangka yang terdeteksi oleh alat x-ray di perbatasan RI-Papua Nugini.
Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap saat hendak masuk Indonesia dari Papua Nugini. Dia membawa dua tas koper berwarna cokelat dan hitam. Saat hendak melewati perbatasan, petugas melakukan pemeriksaan atas barang tersebut melalui x-ray.
Petugas melihat kejanggalan pada bagian dinding atas dan bawah kedua tas tersebut, lalu membongkar dan melakukan pemeriksaan seluruh isi tas. Hasilnya, petugas menemukan pada bagian dinding atas dan bawah tas koper tersebut butiran kristal seperti bubuk garam berwarna putih agak kekuning-kuningan. Kemudian petugas mencicipi bubuk tersebut dan terasa asin serta pahit. Hal itu mengindikasikan barang tersebut adalah sabu.
Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas langsung membawa pelaku ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura
dengan pengawalan petugas Polsek Muara Tami.
Rabu (16/9/2015), Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura Encep Dudi Ginanjar mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial MZS dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak empat paket dan setelah dilakukan uji barang bukti, terbukti barang bukti tersebut adalah narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine (sabu) dengan berat 4 kilogram.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua.
Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap saat hendak masuk Indonesia dari Papua Nugini. Dia membawa dua tas koper berwarna cokelat dan hitam. Saat hendak melewati perbatasan, petugas melakukan pemeriksaan atas barang tersebut melalui x-ray.
Petugas melihat kejanggalan pada bagian dinding atas dan bawah kedua tas tersebut, lalu membongkar dan melakukan pemeriksaan seluruh isi tas. Hasilnya, petugas menemukan pada bagian dinding atas dan bawah tas koper tersebut butiran kristal seperti bubuk garam berwarna putih agak kekuning-kuningan. Kemudian petugas mencicipi bubuk tersebut dan terasa asin serta pahit. Hal itu mengindikasikan barang tersebut adalah sabu.
Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas langsung membawa pelaku ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura
dengan pengawalan petugas Polsek Muara Tami.
Rabu (16/9/2015), Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura Encep Dudi Ginanjar mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial MZS dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak empat paket dan setelah dilakukan uji barang bukti, terbukti barang bukti tersebut adalah narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine (sabu) dengan berat 4 kilogram.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua.
(zik)