Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 16 September 2015 - 10:40 WIB
Ratusan Ribu Batang...
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
A A A
KUDUS - Sebanyak 602.400 batang rokok ilegal yang tak dilengkapi pita cukai dimusnahkan jajaran Kejari Kudus. Pemusnahan ini dilakukan karena kasus pelanggaran cukai rokok itu sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ratusan ribu batang rokok bodong ini merupakan barang bukti dari tiga perkara pidana yang proses persidangannya digelar di PN Kudus. Vonis yang dijatuhkan untuk para pelaku berupa denda dan kurungan minimal satu tahun penjara. Selain itu, barang bukti berupa rokok produksi mereka juga disita negara.

"Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap maka kita musnahkan barang buktinya juga. Rokok yang dimusnahkan semuanya berjenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Kejari Kudus, Hasran HS kemarin. Pemusnahan rokok bodong itu dilakukan secara simbolis di halaman belakang Kantor Kejari Kudus.

Sebelum pemusnahan, Hasran didampingi Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi, menghancurkan dua telepon genggam yang juga merupakan bagian barang bukti dari tiga perkara tersebut. "Ponsel ini digunakan untuk memasarkan rokok-rokok ilegal tersebut. Makanya turut disita dan dihancurkan," ujar Hasran sembari memukulkan paku ke ponsel sitaan tersebut.

Usai pemusnahan secara simbolis, ratusan ribu batang rokok bodong yang dimuat dalam bak truk engkel itu lantas dibawa tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo. Di lokasi itu, pemusnahan rokok ilegal ini dilanjutkan dengan cara dirusak dan dipendam dalam tanah. "Kalau dihancurkan di sini tak mungkin.

Halaman kita terbatas," tukas Hasran didampingi perwakilan dari Polres Kudus, PN Kudus, dan Bea Cukai Kudus. Kasus rokok bodong yang sudah berkekuatan tetap ini berasal dari perkara nomor 129/Pid.sus/2014/PN.Kds tertanggal 17 November 2014 atas nama Haryanto. Barang buktinya berupa 72.800 batang rokok merk 'Surya Gemilang', 92.400 batang rokok merk 'L.I Menthol', 53.200 batang rokok merk 'Kanada', dan 22.400 batang rokok merk 'Fres Mild'.

Lalu perkara nomor 41/- Pid.sus/2015/PN.Kds tertanggal 13 Mei 2011 atas nama Aldik Susilo. Barang bukti yang ada berupa rokok merk 'Black Hero' sebanyak 100.000 batang, merk 'New GLS Black' sebanyak 80.000 batang, merek 'Executive Elank' sebanyak 21.600 batang. Serta satu ponsel merk Nokia model 167. Terakhir perkara nomor 48/Pid.sus/2015/PN.Kds tanggal 13 Mei 2015 atas nama M. Thoriq.

Dengan barang bukti berupa 38.400 batang rokok merk 'Cash Mild', 57.600 batang rokok merk 'Lover Mild', serta 64.000 batang rokok merk 'Style'. Dan juga sebuah ponsel merk Nokia model 107. Terpisah, Kasi Inteldak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Titis Argo mengatakan meski berulangkali dirazia, namun aktivitas produksi maupun distribusi rokok bodong seakan tak pernah surut.

Sejak Januari - September 2015 ini, pihaknya sudah menyita jutaan batang rokok bodong serta sekitar 3 ton tembakau dari para pelaku yang dirazia jajarannya. Jika ditotal potensi kerugian negara akibat praktek terlarang itu sekitar Rp3 miliar. Menurut Titis, perlu peran aktif masyarakat agar pemberantasan aktivitas rokok ilegal ini berjalan maksimal.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti setiap laporan yang terkait pelanggaran cukai ini. "Ini untuk kepentingan kita bersama. Kalau rokok ilegal banyak beredar di lapangan maka potensi kerugian negara juga kian besar. Padahal mestinya itu menjadi pendapatan yang masuk ke kas negara," tandasnya.

Muhammad oliez
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)