9 Pelajar SMP Gasak 26 Unit Motor

Rabu, 16 September 2015 - 10:39 WIB
9 Pelajar SMP Gasak...
9 Pelajar SMP Gasak 26 Unit Motor
A A A
SOLO - Aparat Polrestas Solo kembali meringkus sindikat pencurian motor di Kota Bengawan. Ironisnya, dari sembilan tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan siswa SMP. Satu di antaranya bahkan pelajar perempuan.

Tidak tanggung-tanggung, sindikat curanmor anak di bawah umur ini sudah beraksi di 26 lokasi berbeda. Sembilan pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial ARK, 16, DV, 16, YL, 15, AAW, 15, DJSK, 13, NTN, 14, CHY, 15, YLS, 14, dan DN, 15. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jebres, Solo.

Tersangka ditangkap secara terpisah di sejumlah lokasi di Kota Solo. Aksi kriminal para pelajar ini terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan dua kasus pencurian sepeda motor dengan pelapor Sartyatmo Tri Kuncoro, 55, warga Gilingan, Solo dan Sarnianto, 39, warga Puhpelem, Wonogiri.

Sartyatmo melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega bernopol AD 6208 SH pada 22 Juni 2015 dan Sarnianto melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Grand bernopol AD 3869 RB. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus empat remaja yang diduga sebagai pelakunya,” ungkap Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan saat gelar perkara kemarin.

Dua pelaku yang pertama kali diringkus, yakni ARK dan DV saat beraksi di rumah kontrakan di kampung Genengan, Jebres. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah merencanakan pencurian sepeda motor di lokasi itu. ARK bertindak sebagai eksekutor dan DV yang merupakan pelajar perempuan berperan mengawasi keadaan sekitarnya.

Setelah dituntun keluar gang, sepeda motor di-starter dan dibawa berboncengan menuju Gapura Gladak. Ternyata aksi mereka itu berhasil diungkap polisi dan keduanya pun ditangkap. “Sepeda motor yang dicuri belum sempat dijual dan berhasil kami sita,” ucapnya. Selain menangkap ARK dan DV, polisi juga meringkus YL dan AAW yang diduga mencuri sepeda Yamaha Vega bernopol AD 6208 SH di kantor praktek animasi Mojosongo.

Sepeda motor curian lalu dibawa ke salah satu rumah kos di belakang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. “Dari hasil pengembangan kasus, muncul lima nama lainnya yang berperan membongkar onderdil sepeda motor hasil curian,” kata Edison. Mereka juga mengaku telah mencuri sepeda motor lainnya hingga tercatat mencapai 26 kali.

Banyak juga korban yang tidak mau melapor karena sepeda motoryangdicuri ternyatamerupakan barang pedotan atau tidak memiliki surat-surat lengkap. Sejauh ini barang bukti yang disita adalah tiga sepeda motor hasil curian, yakni Honda Grand, Honda Supra, dan Yamaha Vega. Mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, mereka tidak ditahan.

Seluruhnya hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Jebres. Polisi menerapkan langkah diversi sesuai tata cara penanganan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sampai ada putusan pengadilan. Pihaknya juga melibatkan unsurunsur terkait dalam penanganannya seperti yayasan perlindungan anak.

DN, salah satu pelaku , mengaku hanya ikut ikutan karena takut dengan YL. “Saya takut dengan dia (YL), tubuhnya besar,” ujar DN saat datang ke Mapolsek Jebres guna wajib lapor. Saat wajib lapor, para pelaku terlihat didampingi orang tua atau anggota keluarganya yang lain.

Ary wahyu wibowo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8925 seconds (0.1#10.140)