Poster AFI Dicopot Paksa Panwaslu
A
A
A
SOLO - Sebanyak 11 poster bergambar pasangan calon wali kota-wakil wali kota Solo Anung Indro Susanto-M Fajri (AFI) yang di-branding di angkutan kota (angkot) jalur 03 dicopot tim penertiban atribut kampanye, kemarin.
Pencopotan paksa dilakukan lantaran pemasangan poster kandidat nomor urut satu ini dinilai melanggar aturan kampanye yang telah ditentukan. Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta mengatakan, poster yang dicopot terpasang di kaca belakang angkot 03 jurusan Jebres-Jongke. Tim yang terdiri dari Panwaslu, Satpol PP, Kesbanglinmas, Dishubkominfo, dan Kepolisian menyisir sepanjang jalur trayek yang dilalui angkot.
“Ada tiga titik yang kami temukan yakni di sekitar tugu lilin Pajang, Monumen Banjarsari, dan pool angkot 03 di Jebres,” ungkap Sri Sumanta disela-sela penertiban kemarin. Sebelum dicopot paksa, pihaknya telah memberikan peringatan secara tertulis maupun lisan kepada pasangan calon dan tim kampanye AFI.
Tak digubris, tim penertiban akhirnya menurunkan paksa alat peraga kampanye yang dinilai melanggar. Sesuai ketentuan, alat peraga kampanye hanya boleh dipasang sesuai dengan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, branding di angkutan umum tidak diperbolehkan.“ Selain bra n ding di angkutan, kami juga menemukan spanduk bergambar pasangan AFI terpasang di Jembatan Jongke.
Itu juga kami tertibkan,” tandasnya. Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan AFI Supriyanto membantah jika pemasangan poster atau stiker bergambar AFI yang dibranding di angkot dilakukan timnya. Termasuk personel yang berada di bawah tim AFI secara langsung.
“Mungkin para simpatisan yang memasang. Yang jelas bukan tim AFI, atau yang berada di bawahnya secara langsung,” papar Supriyanto.
Ary wahyu wibowo
Pencopotan paksa dilakukan lantaran pemasangan poster kandidat nomor urut satu ini dinilai melanggar aturan kampanye yang telah ditentukan. Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta mengatakan, poster yang dicopot terpasang di kaca belakang angkot 03 jurusan Jebres-Jongke. Tim yang terdiri dari Panwaslu, Satpol PP, Kesbanglinmas, Dishubkominfo, dan Kepolisian menyisir sepanjang jalur trayek yang dilalui angkot.
“Ada tiga titik yang kami temukan yakni di sekitar tugu lilin Pajang, Monumen Banjarsari, dan pool angkot 03 di Jebres,” ungkap Sri Sumanta disela-sela penertiban kemarin. Sebelum dicopot paksa, pihaknya telah memberikan peringatan secara tertulis maupun lisan kepada pasangan calon dan tim kampanye AFI.
Tak digubris, tim penertiban akhirnya menurunkan paksa alat peraga kampanye yang dinilai melanggar. Sesuai ketentuan, alat peraga kampanye hanya boleh dipasang sesuai dengan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, branding di angkutan umum tidak diperbolehkan.“ Selain bra n ding di angkutan, kami juga menemukan spanduk bergambar pasangan AFI terpasang di Jembatan Jongke.
Itu juga kami tertibkan,” tandasnya. Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan AFI Supriyanto membantah jika pemasangan poster atau stiker bergambar AFI yang dibranding di angkot dilakukan timnya. Termasuk personel yang berada di bawah tim AFI secara langsung.
“Mungkin para simpatisan yang memasang. Yang jelas bukan tim AFI, atau yang berada di bawahnya secara langsung,” papar Supriyanto.
Ary wahyu wibowo
(bbg)