Spesialis Pencuri Baju Swalayan Ditangkap

Rabu, 16 September 2015 - 10:26 WIB
Spesialis Pencuri Baju...
Spesialis Pencuri Baju Swalayan Ditangkap
A A A
KEBUMEN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Gombong, Kebumen berhasil meringkus kawanan pencuri spesialis baju swalayan. Mereka adalah Alex dan Catur warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Keduanya dibekuk di Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Senin (14/9) lalu sekitar pukul 16.15 WIB. “Sebelum tertangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil pelaku dengan mobil polisi,” ujar Kapolsek Gombong AKP I Komang Sarjana di Kebumen, kemarin. Menurutnya, penangkapan itu bermula ketika sekitar pukul 13.00 WIB pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak keamanan swalayan Mitra Sehati yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Gombong.

Dalam laporan tersebut ada kasus pencurian yang dilakukan oleh tiga orang, yang terdiri atas seorang wanita dan dua orang pria. “Kami langsung menuju swalayan dan memantau rekaman CCTV. Memang benar tampak seorang wanita berpura- pura memilih pakaian dan dua orang pria yang keluar masuk ruangan sambil berulang kali mengambil baju dan celanacelana dari dalam swalayan,” ungkap Komang.

Ternyata, pria yang bertugas mengambil beberapa setel baju dan celana panjang, mondarmandir memasukkan hasil curian ke dalam mobil Terios warna hitam bernopol L 1754 ON. Di dalam mobil, ada seorang pria menunggu, yakni Catur sebagai sopir dan Alex. Catur dan Alex selain beraksi di dalam counter baju, mereka juga bertugas mengawasi situasi dari luar swalayan.

Setelah mengambil puluhan setel baju dan celana panjang, kawanan itu bergegas meninggalkan lokasi parkir swalayan. “Kami kuntit mobil pelaku. Namun mereka tahu kalau kami mengejar mereka, sehingga mobil yang mereka tumpangi terus tancap gas,” papar Komang. Saling kejar pun terjadi. Diduga kawanan pelaku tidak paham medan, sehingga polisi langsung mempersempit ruang gerak mereka dengan cara menghubungi beberapa pos polisi.

Dalam aksi pengejaran, dua pelaku yang diduga kuat sebagai pasangan suami istri (pasutri) berhasil melarikan diri. Sementara Alex dan Catur berhasil dibekuk tanpa perlawanan. “Kami sudah buru kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Namun sayang masih lolos juga,” ujarnya. Dalam pengakuannya, mereka sudah melakukan aksi pencuriannya sejak tiga bulan ini.

“Kami sudah melakukan pencurian baju dan celana panjang di banyak swalayan di beberapa kota seperti Kebumen, Purwokerto, Cilacap, Purworejo, Mojokerto, dan Surabaya,” ucap Alex. Catur yang bertugas sebagai pengemudi mobil, mengaku hanya disuruh mengantar dan mengemudi mobil. “Mobil ini adalah mobil sewaan dari rental. Kami meminjamnya dengan harga sewa Rp350.000 per hari.

Saya tidak tahu apa-apa,” ungkap Catur. Polisi kini menahan kedua pelaku di Mapolsek Gombong. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh karung yang berisi puluhan baju, kaos, dan celana panjang, serta sebuah mobil Daihatzu Terios berwarna hitam.

Hery priyantono
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)