Polresta Denpasar Ringkus Empat Pengedar Sabu
A
A
A
DENPASAR - Dalam dua hari terakhir, Polresta Denpasar berhasil membengkuk empat pengedar narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, dari empat orang tersangka barang bukti yang diamankan sebanyak 190,37 gram dengan nilai Rp 342 juta.
Dijelaskan, tersangka pertama berprofesi sebagai tukang listrik asal Bondowoso, Jawa Timur berinisial AR (33).Tersangka membawa 7 paket sabu yang diedarkan di jalan Pulau Misol.
"Kita ringkus dia pada 14 September 2015 pada pukul 20.25 Wita, saat hendak transaksi," katanya di Polresta Denpasar, Selasa (15/9/2015).
Sementara tersangka lainnya berprofesi sebagai satpam di Denpasar berinisial TW (27) diringkus pada 14 September 2015, di jalan Gunung Salak, Denpasar pada pada pukul 23.45 wita.
"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka TW ini narkoba jenis sabu seberat 1,78 gram," sebutnya.
Sedangkan tersangka ketiga berisial DK (23) penjual ikan lele, asal Sukomaju, Srono, Banyuwangi dan tinggal di Jalan Tukad Badung, Denpasar.
"Pelaku kita ciduk pada Sabtu 12 September 2015 pada pukul 23.30 Wita. Dimana dia kami ringkus saat hendak akan melakukan transaksi di Jalan Subur Gang Merah Delima II, Kota Denpasar," sebutnya.
Untuk tersangka keempat berinisial IBR (33) berprofesi sebagai penjual nasi goreng di Jalan Waturenggong, Denpasar.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bawa dia seorang pengedar narkoba maka dari itu kami langsung mengadakan penggeladahan. Penjual lele dan nasi goreng ini mereka saling berkaitan, kalau tersangka yang berprofesi sebagai tukang listrik dan satpam ini mereka jualan sendiri-sendiri," pungkasnya.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, dari empat orang tersangka barang bukti yang diamankan sebanyak 190,37 gram dengan nilai Rp 342 juta.
Dijelaskan, tersangka pertama berprofesi sebagai tukang listrik asal Bondowoso, Jawa Timur berinisial AR (33).Tersangka membawa 7 paket sabu yang diedarkan di jalan Pulau Misol.
"Kita ringkus dia pada 14 September 2015 pada pukul 20.25 Wita, saat hendak transaksi," katanya di Polresta Denpasar, Selasa (15/9/2015).
Sementara tersangka lainnya berprofesi sebagai satpam di Denpasar berinisial TW (27) diringkus pada 14 September 2015, di jalan Gunung Salak, Denpasar pada pada pukul 23.45 wita.
"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka TW ini narkoba jenis sabu seberat 1,78 gram," sebutnya.
Sedangkan tersangka ketiga berisial DK (23) penjual ikan lele, asal Sukomaju, Srono, Banyuwangi dan tinggal di Jalan Tukad Badung, Denpasar.
"Pelaku kita ciduk pada Sabtu 12 September 2015 pada pukul 23.30 Wita. Dimana dia kami ringkus saat hendak akan melakukan transaksi di Jalan Subur Gang Merah Delima II, Kota Denpasar," sebutnya.
Untuk tersangka keempat berinisial IBR (33) berprofesi sebagai penjual nasi goreng di Jalan Waturenggong, Denpasar.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bawa dia seorang pengedar narkoba maka dari itu kami langsung mengadakan penggeladahan. Penjual lele dan nasi goreng ini mereka saling berkaitan, kalau tersangka yang berprofesi sebagai tukang listrik dan satpam ini mereka jualan sendiri-sendiri," pungkasnya.
(nag)