126 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Hutan
A
A
A
JAKARTA - Jumlah tersangka pembakaran hutan terus bertambah. Hari ini, kepolisian telah menetapkan 126 orang tersangka dari total sebelumnya 107 orang yang menjadi tersangka.
Polisi juga telah menetapkan satu korporasi berinisial PT BMH sebagai tersangka, dan dua lainnya PT TPR, serta WAI ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Bareskrim Polri dan jajaran melakukan upaya penanggulangan dan penegakan hukum," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Dia juga mengungkapkan, sudah ada 131 kasus kebakaran hutan di seluruh Indonesia yang ditangani Bareskrim. Wilayah itu antara lain berada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Selatan dan kawasan lainnya.
"Dari berbagai kasus tersebut, kami telah melakukan atau menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi dan dua perusahaan lainnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.
Polisi juga telah menetapkan satu korporasi berinisial PT BMH sebagai tersangka, dan dua lainnya PT TPR, serta WAI ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Bareskrim Polri dan jajaran melakukan upaya penanggulangan dan penegakan hukum," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Dia juga mengungkapkan, sudah ada 131 kasus kebakaran hutan di seluruh Indonesia yang ditangani Bareskrim. Wilayah itu antara lain berada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Selatan dan kawasan lainnya.
"Dari berbagai kasus tersebut, kami telah melakukan atau menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi dan dua perusahaan lainnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.
(san)