Raja Diminta Cabut Kekancingan Eka Aryawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Perempatan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta melakukan topo pepe (bertapa panas-panas) di depan K eraton Yogyakarta kemarin.
Mereka meminta Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X menarik surat kekancingan yang dibe ri kan kepada Eka Aryawan. Dike tahui Eka yang merupakan pengusaha itu menggugat kelima PKL tersebut senilai Rp1,12 miliar ke Pengadilan Negeri Yog yakarta. Sebelum topo pepe , sekitar pukul 11.40 WIB, kelima PKL yaitu Agung Budi Santoso, Bu diyono keduanya PKL duplikat kunci, dan Sugiyadi, Suwarni serta Sutina ketiganya pedagang makanan, berjalan kaki membawa sejumlah selebaran dari Perempatan Gondomanan ke Titik Nol dan berakhir di Alunalun Utara Keraton Yogyakarta.
Dengan mengggunakan baju Jawa lurik surjan dan kebaya, kelimanya membawa poster bertulis tangan dan di pampang di depan mereka bertapa. Poster salah satunya bertuliskan PKL digusur aku ra iso urip cabut gugatan Rp1 miliar, Jogja ora di dol dengan gusur PKL, Kraton lebih peduli sama pemodal .
“Kami dituntut Rp1 miliar oleh pemilik surat kekancingan dari Keraton. Kami minta Sultan mencabut surat kekancingan itu karena digunakan untuk tindak sewenang-wenang,” ungkap salah satu PKL, Agung kemarin. Agung mengungkapkan dirinya menempati lahan untuk ber jualan tersebut sejak 10 tahun terakhir.
Dia menggunakan lahan itu secara turun temurun dari keluarganya yang sudah menggunakan lahan sejak 1969. Seperti diketahui, lima PKL Gondomanan ini digugat oleh Eka Aryawan sebesar Rp1,120 mi liar ke Pengadilan Negeri Yog yakarta. Gugatan itu berbekal surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta dengan Nomor 203/HT/KPK/2011 yang berisi penggunaan lahan seluas 73 meter persegi yang diklaim sebagian ditempati lima PKL tersebut.
Kelima PKL sendiri hanya menempati lahan ukuran 4 x 5 meter karena mereka berjualan secara bergiliran. Sebelumnya, kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyan to minta agar Eka mencabut gugatan hukum kelima PKL. Keraton mengingatkan agar para pemegang surat kekancingan tidak berbuat sewenang-wenang dan saling gugat menggugat.
Pengacara kelima PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizky Fatahilah mengatakan, hari ini akan di gelar sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut Rizky, Eka Aryawan menunjukan surat ke kan - cingan dari Keraton Yogyakarta un tuk lahan seluas 73 meter per segi pada 2011. Padahal sebelum kekancingan Eka, para PKL sudah pegang dokumen Be landa untuk menempati lahan itu meskipun hanya seluas 4 x 5 meter.
“Eka hanya memiliki kekancingan untuk lahan di belakang para PKL. Tapi kemudian mengajukan kekancingan untuk lahan di depannya ke Keraton. La han di depan tersebut termasuk didalamnya ada sebagian lahan yang ditempati PKL saat ini,” tambah Rizky. “Anehnya, seharusnya pihak Keraton melalui kelurahan melakukan kroscek ke lapangan sebelum mengeluarkan surat kekancingan itu,” imbuhnya.
Ristu hanafi
Mereka meminta Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X menarik surat kekancingan yang dibe ri kan kepada Eka Aryawan. Dike tahui Eka yang merupakan pengusaha itu menggugat kelima PKL tersebut senilai Rp1,12 miliar ke Pengadilan Negeri Yog yakarta. Sebelum topo pepe , sekitar pukul 11.40 WIB, kelima PKL yaitu Agung Budi Santoso, Bu diyono keduanya PKL duplikat kunci, dan Sugiyadi, Suwarni serta Sutina ketiganya pedagang makanan, berjalan kaki membawa sejumlah selebaran dari Perempatan Gondomanan ke Titik Nol dan berakhir di Alunalun Utara Keraton Yogyakarta.
Dengan mengggunakan baju Jawa lurik surjan dan kebaya, kelimanya membawa poster bertulis tangan dan di pampang di depan mereka bertapa. Poster salah satunya bertuliskan PKL digusur aku ra iso urip cabut gugatan Rp1 miliar, Jogja ora di dol dengan gusur PKL, Kraton lebih peduli sama pemodal .
“Kami dituntut Rp1 miliar oleh pemilik surat kekancingan dari Keraton. Kami minta Sultan mencabut surat kekancingan itu karena digunakan untuk tindak sewenang-wenang,” ungkap salah satu PKL, Agung kemarin. Agung mengungkapkan dirinya menempati lahan untuk ber jualan tersebut sejak 10 tahun terakhir.
Dia menggunakan lahan itu secara turun temurun dari keluarganya yang sudah menggunakan lahan sejak 1969. Seperti diketahui, lima PKL Gondomanan ini digugat oleh Eka Aryawan sebesar Rp1,120 mi liar ke Pengadilan Negeri Yog yakarta. Gugatan itu berbekal surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta dengan Nomor 203/HT/KPK/2011 yang berisi penggunaan lahan seluas 73 meter persegi yang diklaim sebagian ditempati lima PKL tersebut.
Kelima PKL sendiri hanya menempati lahan ukuran 4 x 5 meter karena mereka berjualan secara bergiliran. Sebelumnya, kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyan to minta agar Eka mencabut gugatan hukum kelima PKL. Keraton mengingatkan agar para pemegang surat kekancingan tidak berbuat sewenang-wenang dan saling gugat menggugat.
Pengacara kelima PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Rizky Fatahilah mengatakan, hari ini akan di gelar sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut Rizky, Eka Aryawan menunjukan surat ke kan - cingan dari Keraton Yogyakarta un tuk lahan seluas 73 meter per segi pada 2011. Padahal sebelum kekancingan Eka, para PKL sudah pegang dokumen Be landa untuk menempati lahan itu meskipun hanya seluas 4 x 5 meter.
“Eka hanya memiliki kekancingan untuk lahan di belakang para PKL. Tapi kemudian mengajukan kekancingan untuk lahan di depannya ke Keraton. La han di depan tersebut termasuk didalamnya ada sebagian lahan yang ditempati PKL saat ini,” tambah Rizky. “Anehnya, seharusnya pihak Keraton melalui kelurahan melakukan kroscek ke lapangan sebelum mengeluarkan surat kekancingan itu,” imbuhnya.
Ristu hanafi
(ars)