Penertiban Reklame Setengah Hati
A
A
A
MEDAN - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dinilai belum maksimal menertibkan reklame. Dinas ini hanya membongkar tunggul reklame saja sepanjang September 2015.
“Saat ini kami baru saja membongkar tunggul atau tiang papan reklame. Ada sekitar 15 unit. Kami bongkar karena tidak ada izin, seperti di Jalan Putri Hijau, Jalan Djamin Ginting, dan lainnya,” ungkap Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, di Medan, Jumat (11/9).
Indra mengungkapkan, pembongkaran tunggul besi ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi berdirinya papan reklame liar atau tanpa izin di wilayah Kota Medan. Mengingat, masih banyak papan reklame tanpa izin belum ditertibkan. “Ini sebagai bentuk penertiban sejak awal agar papan reklame liar tidak bertambah. Jangan sampai papan reklame liar terus bermunculan,” ucapnya.
Pihaknya mengakui saat ini banyak pemilik reklame liar. Awalnya hanya mendirikan tunggul atau tiang pancang besi. Begitu lengah dari pengawasan, langsung reklame dipasang. Begitu sudah berdiri, penertiban butuh waktu dan tahapan. Tidak bisa main bongkar. Makanya, untuk mencegah hal itu terjadi, dibongkar sejak awal.
“Sebelum dia berdiri utuh, kami bongkar. Lagi pula penertiban ini semakin mudah dan efisien. Oknum-oknum tertentu juga semakin takut untuk bermain. Sebab, sejak awal sudah dibongkar,” ucapnya. Pada kesempatan itu, dia mengakui untuk papan reklame liar sendiri sepanjang September belum dilakukan. Mengingat, kegiatan tersebut berdasarkan arahan maupun temuan di lapangan.
“Kalau itu tergantung arahan dan temuan. Kalau ada, kami surati untuk dibongkar sendiri. Apabila tidak mau, kami bongkar paksa. Sejauh ini ada beberapa papan reklame yang lama sudah diperpanjang izinnya. Hanya saja untuk September ini belum ada yang kami bongkar,” ujarnya.
Namun, apa yang dilakukan Dinas TRTB ini menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli. Dia sangat menyayangkan hanya tunggul besi saja yang ditertibkan, sedangkan papan reklame liar yang masih banyak beroperasi tidak dibongkar. Banyaknya papan reklame liar dilihat masih minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Untuk itu penertiban papan reklame harus dilakukan. Dengan begitu Kota Medan bisa terang-benderang. Selain itu apa dan di mana persoalannya bisa diketahui. Ke depannya, reklame dapat tertata bagus dan PAD dapat meningkat signifikan. “Makanya saya juga mendukung penuh terbentuknya pansus reklame yang digagas anggota Dewan.
Pansus ini diharapkan dapat bekerja maksimal menelusuri dugaan penyimpangan izin dan perolehan PAD dari pajak reklame,” ucapnya. Dia berharap, kinerja pansus reklame nantinya dapat menghasilkan sebuah rekomendasi penyelesaian masalah. Baik itu rekomendasi evaluasi terhadap kinerja SKPD maupun peninjauan kembali Perwal Nomor 17/2014 tentang peralihan pengelolaan papan reklame.
Reza shahab
“Saat ini kami baru saja membongkar tunggul atau tiang papan reklame. Ada sekitar 15 unit. Kami bongkar karena tidak ada izin, seperti di Jalan Putri Hijau, Jalan Djamin Ginting, dan lainnya,” ungkap Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, di Medan, Jumat (11/9).
Indra mengungkapkan, pembongkaran tunggul besi ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi berdirinya papan reklame liar atau tanpa izin di wilayah Kota Medan. Mengingat, masih banyak papan reklame tanpa izin belum ditertibkan. “Ini sebagai bentuk penertiban sejak awal agar papan reklame liar tidak bertambah. Jangan sampai papan reklame liar terus bermunculan,” ucapnya.
Pihaknya mengakui saat ini banyak pemilik reklame liar. Awalnya hanya mendirikan tunggul atau tiang pancang besi. Begitu lengah dari pengawasan, langsung reklame dipasang. Begitu sudah berdiri, penertiban butuh waktu dan tahapan. Tidak bisa main bongkar. Makanya, untuk mencegah hal itu terjadi, dibongkar sejak awal.
“Sebelum dia berdiri utuh, kami bongkar. Lagi pula penertiban ini semakin mudah dan efisien. Oknum-oknum tertentu juga semakin takut untuk bermain. Sebab, sejak awal sudah dibongkar,” ucapnya. Pada kesempatan itu, dia mengakui untuk papan reklame liar sendiri sepanjang September belum dilakukan. Mengingat, kegiatan tersebut berdasarkan arahan maupun temuan di lapangan.
“Kalau itu tergantung arahan dan temuan. Kalau ada, kami surati untuk dibongkar sendiri. Apabila tidak mau, kami bongkar paksa. Sejauh ini ada beberapa papan reklame yang lama sudah diperpanjang izinnya. Hanya saja untuk September ini belum ada yang kami bongkar,” ujarnya.
Namun, apa yang dilakukan Dinas TRTB ini menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli. Dia sangat menyayangkan hanya tunggul besi saja yang ditertibkan, sedangkan papan reklame liar yang masih banyak beroperasi tidak dibongkar. Banyaknya papan reklame liar dilihat masih minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Untuk itu penertiban papan reklame harus dilakukan. Dengan begitu Kota Medan bisa terang-benderang. Selain itu apa dan di mana persoalannya bisa diketahui. Ke depannya, reklame dapat tertata bagus dan PAD dapat meningkat signifikan. “Makanya saya juga mendukung penuh terbentuknya pansus reklame yang digagas anggota Dewan.
Pansus ini diharapkan dapat bekerja maksimal menelusuri dugaan penyimpangan izin dan perolehan PAD dari pajak reklame,” ucapnya. Dia berharap, kinerja pansus reklame nantinya dapat menghasilkan sebuah rekomendasi penyelesaian masalah. Baik itu rekomendasi evaluasi terhadap kinerja SKPD maupun peninjauan kembali Perwal Nomor 17/2014 tentang peralihan pengelolaan papan reklame.
Reza shahab
(ftr)