MUI Sumbar Beri Kebebasan Ajaran Tarekat Tentukan Idul Adha

Kamis, 10 September 2015 - 15:47 WIB
MUI Sumbar Beri Kebebasan...
MUI Sumbar Beri Kebebasan Ajaran Tarekat Tentukan Idul Adha
A A A
PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat memberi kebebasan kepada empat ajaran tarekat di Sumatera Barat untuk menentukan kapan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 2015.

Keempat Tarekat yang sering berbeda menentukan Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri itu adalah Tarekat Naqsabandiyah, Syattariah, Saman dan Mufarridiyah yang tersebar di seluruh Sumatera Barat.

“Tuhan itu memberikan kebebasan untuk kreatif, selama tidak menyimpang dalam Al Quran dan Sunnah tidak ada larang yang penting semua ajaran agama islam itu harus diamalkan dengan penuh keyakinan dan dengan ilmu,” kata Ketua MUI Sumbar Syamsul Bahri Khatib, Kamis (10/9/2015)

Meski terjadi perbedaan, kata Syamsul jangan dijadikan ini sebagai masalah dan perselisihan antar umat Islam. “Jangan ini dijadikan perkelahian, pencacian, pengaplingan dan jangan dianggap saya benar yang lainnya salah,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Syamsul, belum ada teknik penghitung penetapan jatuhnya hari raya, meski ada perbedaan tetapi itu juga sesuai dengan ajaran Islam.

“Saya ini baru kembali dari Surabaya membahas tentang penentuan awal Syawal dan awal Dzulhijjah tapi belum ada kesepakatan jadi tidak apa kalau beda penentuan hari rayanya,” timpalnya.

Biasanya tarekat-tarekat di Sumatera Barat kalau penentuan hari Raya Idul Adha dan Idul Firtri selalu berbeda. Misalnya Tarekat Naqsabandiyah biasanya puasa satu atau dua hari lebih cepat dari keputusan pemerintah termasuk penetapan lebarannya.

Kalau Tarekat Syattariyha biasanya lebarannya selalu telat satu sampai dua hari setelah keputusan pemerintah, begitu juga dengan Tarekat Saman dan Mufarridiyah.

“Biasanya meski tarekatnya sama, namun kalau guru fiqihnya berbeda maka keputusan hari rayanya juga akan berbeda,” pungkas Syamsul.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)