Satlantas Layani Perpanjangan SIM Lintas Provinsi
A
A
A
SEMARANG - Mobilisasi masyarakat yang semakin luas membuat fungsi lalu lintas Polri membuat terobosan baru soal surat izin mengemudi (SIM).
Saat ini proses perpanjangan SIM lintas provinsi sudah bisa diurus tanpa harus kembali datang ke tempat awal pembuatannya. Tak terkecuali di Kota Semarang, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Di sini sudah bisa melayani perpanjangan SIM lintas provinsi secara online.
Totalnya sudah 45 kota besar di Indonesia berbagai provinsi yang sudah terhubung. “Sementara ini bisa melakukan pelayanan perpanjangan secara online SIM A dan C. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang asalnya dari provinsi lain jika ingin melakukan perpanjangan SIM,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Pungky Bhuana Santoso di Satpas Blenduk Sat Lantas Polrestabes Semarang, Kawasan Kota Lama Semarang, kemarin.
Mekanismenya tak jauh beda dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Hanya, masyarakat harus menyertakan data NIK di KTP untuk database, karena semuanya terkontrol langsung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta. Data yang terintegrasi ini memungkinkan melakukan kontrol keseluruh wilayah.
Di Semarang, disediakan 53 unit CPU baru untuk mendukung layanan SIM online ini. “Sudah di-launching sejak 7 September 2015. Sudah ada yang menggunakan, pada 8 September ada pemohon (perpanjangan) SIM yang asalnya dari Lampung, kami bisa layani,” kata Pungky.
Untuk Jawa Tengah memang baru bisa dilayani di Polrestabes Semarang. Selebihnya akan menunggu perkembangan. Sebab, ini akan terus disempurnakan agar menjangkau seluruhnya. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyebut layanan ini untuk memudahkan masyarakat. “Ini untuk memudahkan pemohon dan sebagai identifikasi forensik bagi pengemudi kendaraan bermotor,” tandasnya.
Berdasar data, wilayah kota ataupun kota besar di tingkatan Polda se-Indonesia yang bisa melayani SIM online ini; Polda Aceh (Polresta Banda Aceh); Polda Sumut (Polrestabes Medan); Polda Jabar (Polrestabes Bandung); Polda Jateng (Polrestabes Semarang); dan Polda Jatim (Polrestabes Surabaya).
Polda DIY (Polres Sleman); Polda Bali (Polresta Denpasar); dan Polda Metro Jaya meliputi Direktorat Lalu Lintas/Daan Mogot; Polresta Jakarta Pusat, Polresta Jakarta Timur, Polresta Depok, Polresta Jakarta Utara; Polresta Jakarta Selatan; Polresta Bekasi; Polresta Bekasi Kabupaten; Polresta Tangerang dan Polresta Tangerang Kabupaten.
Eka setiawan
Saat ini proses perpanjangan SIM lintas provinsi sudah bisa diurus tanpa harus kembali datang ke tempat awal pembuatannya. Tak terkecuali di Kota Semarang, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Di sini sudah bisa melayani perpanjangan SIM lintas provinsi secara online.
Totalnya sudah 45 kota besar di Indonesia berbagai provinsi yang sudah terhubung. “Sementara ini bisa melakukan pelayanan perpanjangan secara online SIM A dan C. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang asalnya dari provinsi lain jika ingin melakukan perpanjangan SIM,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Pungky Bhuana Santoso di Satpas Blenduk Sat Lantas Polrestabes Semarang, Kawasan Kota Lama Semarang, kemarin.
Mekanismenya tak jauh beda dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Hanya, masyarakat harus menyertakan data NIK di KTP untuk database, karena semuanya terkontrol langsung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta. Data yang terintegrasi ini memungkinkan melakukan kontrol keseluruh wilayah.
Di Semarang, disediakan 53 unit CPU baru untuk mendukung layanan SIM online ini. “Sudah di-launching sejak 7 September 2015. Sudah ada yang menggunakan, pada 8 September ada pemohon (perpanjangan) SIM yang asalnya dari Lampung, kami bisa layani,” kata Pungky.
Untuk Jawa Tengah memang baru bisa dilayani di Polrestabes Semarang. Selebihnya akan menunggu perkembangan. Sebab, ini akan terus disempurnakan agar menjangkau seluruhnya. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyebut layanan ini untuk memudahkan masyarakat. “Ini untuk memudahkan pemohon dan sebagai identifikasi forensik bagi pengemudi kendaraan bermotor,” tandasnya.
Berdasar data, wilayah kota ataupun kota besar di tingkatan Polda se-Indonesia yang bisa melayani SIM online ini; Polda Aceh (Polresta Banda Aceh); Polda Sumut (Polrestabes Medan); Polda Jabar (Polrestabes Bandung); Polda Jateng (Polrestabes Semarang); dan Polda Jatim (Polrestabes Surabaya).
Polda DIY (Polres Sleman); Polda Bali (Polresta Denpasar); dan Polda Metro Jaya meliputi Direktorat Lalu Lintas/Daan Mogot; Polresta Jakarta Pusat, Polresta Jakarta Timur, Polresta Depok, Polresta Jakarta Utara; Polresta Jakarta Selatan; Polresta Bekasi; Polresta Bekasi Kabupaten; Polresta Tangerang dan Polresta Tangerang Kabupaten.
Eka setiawan
(ftr)