Badan Usaha Diminta Segera Daftar BPJS Kesehatan

Kamis, 10 September 2015 - 12:00 WIB
Badan Usaha Diminta...
Badan Usaha Diminta Segera Daftar BPJS Kesehatan
A A A
SEMARANG - Seluruh Badan Usaha di Jawa Tengah dan DIY diminta segera mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk pekerja.

Sekitar 1,69 juta pekerja di provinsi tersebut sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan. “Namun, jumlah tersebut dirasa belum mencakup semua pekerja. Masih banyak Badan Usaha yang belum mendaftarkan karyawannya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Divre VI Maya Amiarny Rusady dalam SINDO Hot Topic berjudul“BPJS Kesehatan Dorong Masyarakat Sadar Kesehatan”, di Hotel Dafam Semarang, kemarin.

Dia melanjutkan, dari jumlah tersebut sekitar 15.000 badan usaha yang sudah mendaftar BPJS Kesehatan. Badan Usaha yang wajib mendaftarkan jaminan kesehatan adalah memiliki pekerja dan kewajiban membayar pajak seperti CV, PT serta hubungan industrial. Namun, data dari ke dua provinsi tersebut masih belum pasti karena ada perbedaan dari dinasker dan badan perijinan masih berbeda.

Upaya mendorong badan usaha sudah dilakukan seperti mengirimi surat secara berkala. Jalinan kerjasama dengan pihak lain seperti APINDO, Kadin dan komunitas HRD agar segera mendaftarkan karyawan. “Ada sanksi misalnya ijin operasional dipersulit dengan dukungan dari Disnaker. Kami menargetkan pada 2019 semua masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Maya.

Dia menggugah kesadaran masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tidak perlu menunggu sakit terlebih dahulu. Pola pikir seperti ini harus diubah dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan. Jaminan akan memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan.

Dosen FKM Universitas Muhammadiyah Semarang Ratih Sari Wardhani menambahkan, sosialisasi harus terus menerus dilakukan. Hal ini diharapkan masyarakat muncul kesadaran sehat adalah investasi.

“Mencegah lebih baik daripada mengobat,” katanya. Budayawan Mudjahirin Thohir mengatakan, cara menyampaikan informasi kepada masyarakat memerlukan sentuhan khas.

Hendrati hapsari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7791 seconds (0.1#10.140)