Cimahi Wacanakan Tarik Retribusi BTS

Rabu, 09 September 2015 - 09:44 WIB
Cimahi Wacanakan Tarik Retribusi BTS
Cimahi Wacanakan Tarik Retribusi BTS
A A A
CIMAHI - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi akan melakukan pembahasan terkait revisi Perda Restribusi Jasa Umum yang salah satunya mengatur restribusi untuk menara komunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).

Pembahasan ini, dilakukan setelah Pemkot Cimahi selama ini kesulitan menarik restri bu si dari menara komunikasi atau provider karena tidak memiliki payung hukum. Hal itu setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi In do ne - sia oleh Mahkamah Kons titusi (MK) terkait gugatan UU No 28/2009 yang mengatur ke mu - dahan penghitungan tarif retribusi.

Salah seorang anggota Ban - leg DPRD Cimahi Enang Sah ri Lukmansyah menu tur kan, me ski pihaknya belum me - nerima draf Perda No 5/2014 tentang Perubahan atas Perda No 2/2012 tentang Res tribusi Jasa Umum yang didalamnya terkait penarikan restribusi menara atau BTS. “Meski draf revisi perda belum diteriman dari Pemkot Cimahi, namun kami sudah men j adwalkan untuk pemba - ha san Perda itu, tahun ini di - targetkan akan selesai,” ujar - nya.

Untuk menara atau BTS lan - jut Enang, memang harus nya bisa ditarik restribusi. Sebab setiap kegiatan usaha yang berdampak pada masyarakat ha rus ada restribusi. “Kalau bisa ditarik restribusinya, bisa me nambah PAD bagi Cimahi,” katanya.

Disinggung penarikan res - tri busi warnet yang juga belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukumnya, Enang mengaku, pihaknya akan mencari celah perundang-un - dangannya. Sebab untuk pem - buatan Perda tidak bisa di - lakukan begitu saja. “Kami cari celahnya dulu. Kalau ada, ka mi akan buat perdanya juga,” ujarnya.

Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi me - ngatakan, pihaknya berharap tahun ini bisa mengutip ret - ribusi dari para pemilik me - nara telekomunikasi yang se - lama ini sama sekali tak sempat ditarik karena belum adanya payung hukum berupa perda.

“Makanya, kami buat Perda tentang Restribusi Jasa Umum di mana didalamnya me ngatur soal parkir dan postel. Tapi, disaat perda ini akan diimplementasikan ter - kendala oleh pengabulan MK terhadap ajuan PT Kame Ko - munikasi Indonesia sebagai pemohon gugatan UU No 28/ - 2009 tentang Pajak Dae rah,” katanya.

Uki menuturkan, di Cimahi ada 93 menara dengan 69 di antaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih proses. Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah dari ret - ribusi menara bisa men capai Rp240 juta per tahun. Begitu - pun dengan restribusi untuk warnet, lanjut Uki, pihaknya belum bisa menarik restribusi karena belum ada payung hukumnya.

“Warnet memberikan pe - layanan kepada masyarakat hingga bisa ditarik restri bu - sinya. Sayangnya kami belum bisa karena masih ada kendala karena belum punya payung hukum,” jelasnya.

Nur azis
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6743 seconds (0.1#10.140)