Tujuh Penghuni Kos Diciduk BNNP
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menciduk tujuh penghuni kos di daerah Semarang Utara, karena positif mengonsumsi sabu-sabu, Selasa (8/9/2015).
Jika sebelumnya menyasar tempat–tempat karaoke, kali ini BNNP melakukan razia di berbagai tempat kos di daerah Semarang Utara.
Saat dilakukan tes urine mereka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Razia dimulai menjelang pukul 12.00 WIB.
Ada tujuh tempat kos yang dirazia. Semuanya terletak di Jalan Satria dan Jalan Hasanudin, Kecamatan Semarang Utara.
Petugas dari Satpol PP Kota Semarang, Pomdam IV/Diponegoro dan POM TNI AL juga terlibat dalam razia ini.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, menyebut pihaknya mengamankan tujuh penghuni kos, terinci enam laki – laki dan seorang wanita. “Diduga menggunakan narkoba jenis sabu – sabu. Urinenya positif, ” kata dia.
Dia merinci, masing–masing warga yang diciduk berinisial; MF (36) warga Purwosari Semarang; FSW (23) warga Genuk; AW (29) warga Kebon Agung Semarang Timur; LS (29) warga Jatingaleh Semarang; MHH (28) warga Pedurungan; KSI (27) warga Puspowarno Semarang Barat dan FNN (24) warga Semarang.
Saat razia, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Terkait tujuh orang itu, semuanya diangkut petugas BNNP untuk dibawa ke kantor. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Suprinarto mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan waktu dan lokasi yang acak. Sasarannya, tempat hiburan maupun rumah kos.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk pencegahan terkait bahaya narkoba.
“Sudah dilakukan ke sekolah – sekolah termasuk kampus. Beberapa kegiatan dengan BNNP kami juga dilibatkan,” tandasnya.
Jika sebelumnya menyasar tempat–tempat karaoke, kali ini BNNP melakukan razia di berbagai tempat kos di daerah Semarang Utara.
Saat dilakukan tes urine mereka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Razia dimulai menjelang pukul 12.00 WIB.
Ada tujuh tempat kos yang dirazia. Semuanya terletak di Jalan Satria dan Jalan Hasanudin, Kecamatan Semarang Utara.
Petugas dari Satpol PP Kota Semarang, Pomdam IV/Diponegoro dan POM TNI AL juga terlibat dalam razia ini.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, menyebut pihaknya mengamankan tujuh penghuni kos, terinci enam laki – laki dan seorang wanita. “Diduga menggunakan narkoba jenis sabu – sabu. Urinenya positif, ” kata dia.
Dia merinci, masing–masing warga yang diciduk berinisial; MF (36) warga Purwosari Semarang; FSW (23) warga Genuk; AW (29) warga Kebon Agung Semarang Timur; LS (29) warga Jatingaleh Semarang; MHH (28) warga Pedurungan; KSI (27) warga Puspowarno Semarang Barat dan FNN (24) warga Semarang.
Saat razia, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Terkait tujuh orang itu, semuanya diangkut petugas BNNP untuk dibawa ke kantor. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Suprinarto mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan waktu dan lokasi yang acak. Sasarannya, tempat hiburan maupun rumah kos.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk pencegahan terkait bahaya narkoba.
“Sudah dilakukan ke sekolah – sekolah termasuk kampus. Beberapa kegiatan dengan BNNP kami juga dilibatkan,” tandasnya.
(sms)