Warga Pinggir Rel Minta Camat Helvetia Dicopot

Selasa, 08 September 2015 - 09:07 WIB
Warga Pinggir Rel Minta...
Warga Pinggir Rel Minta Camat Helvetia Dicopot
A A A
MEDAN - Penggusuran warga di kawasan pinggiran rel Jalan Asrama Medan Helvetia oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut- NAD awal September lalu berbuntut panjang.

Warga yang tak rela digusur mendatangi Kantor Balai Kota Medan, Senin (7/9). Mereka meminta agar Camat Medan Helvetia Edi Mulia Matondang dicopot dari jabatannya karena mengklaim mereka penduduk liar. Ada ratusan warga bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pinggiran Rel Helvetia Medan mendesak Plh Wali Kota Medan segera bertindak.

“Kami ini dikhianati, kami dikatakan penduduk liar. Padahal kami jelas memiliki KTP Medan Helvetia,” ujar warga pinggiran rel Jalan Asrama, Sahat Sianturi, Senin (7/9). Sahat menyebutkan, selama ini Camat Medan Helvetia tidak pernah membela warga pinggiranrelKA, terutamaketika PTKAI Sumut-NAD menggusurnya.

Padahal 150 KK di kawasan pinggiran rel itu merupakan warga Medan Helvetia. “Jangankan untuk memperjuangkan kami. Kami ini dibilangnya penduduk liar, padahal kami ada 150 KK yang berdiam di sana dan semuanya merupakan warga Medan Helvetia karena kami punya KTP,” ujar Sahat sembari menunjukkan fotokopi ratusan KTP warga pinggiran rel yang dipegangnya.

Menanggapi ini, Asisten Ekbang Setdako Medan Kamarul Fattah mengatakan, pihaknya tetap menampung aspirasi pengunjuk rasa. “Kami terima aspirasi bapak dan ibu sekalian, dan kami akan memanggil camat bersangkutan untuk dimintai penjelasan. Jika tindakan camat selama ini menyalahi aturan akan kami lakukan tindakan,” ujar Kamarul.

Kamarul menyebutkan, untuk mencopot pejabat saat ini memang Pemko Medan belum bisa melakukan karena saat ini masih dipimpin Plh Wali Kota Medan. “Plh Wali Kota Medan memiliki kewenangan dan tanggung jawab terbatas. Maka kami harap dapat dimaklumi, mudah-mudahan Pj Wali Kota Medan bisa segera ditetapkan agar mengambil keputusan lebih jelas,” ujar Kamarul.

Di tempat terpisah, Camat Medan Helvetia, Edi Mulia Matondang yang dikonfirmasi soal ini, membantah dirinya mengatakan bahwa warga di kawasan pinggiran rel di Jalan Asrama itu adalah penduduk liar.

“Saya tidak mengatakan mereka penduduk liar. Saya hanya katakan bahwa selama ini warga di kawasan pinggiran rel memang sering keluar masuk, artinya tidak menetap. Bisa dalam waktu tiga bulan berganti-ganti penghuninya sehingga sulit mendata penduduk di pinggiran rel itu. Saya tidak katakan mereka penduduk liar,” kata Edi.

Lagi pula, kata Edi, Pemko Medan dalam hal ini Kecamatan Medan Helvetia, tidak memiliki kewenangan apa pun terkait keberadaan ratusan warga di pinggiran rel Jalan Asrama. Sebab selama ini lahan tempat tinggal warga itu merupakan lahan milik PT KAI.

“Kami juga selama ini tidak bisa berwenang apa pun terkait keberadaan mereka di sana, karena mereka menempati lahan PT KAI. Jadi kalau digusur PT KAI, Pemko Medan juga tidak punya kewenangan,” kata Edi.

Lia anggia nasution
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.24)