Mensos Khofifah Tidak Tahu Tan Malaka Pahlawan Nasional
A
A
A
TULUNGAGUNG - Pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang mempersilakan masyarakat mengajukan gelar pahlawan nasional terhadap Tan Malaka menulai polemik. Pasalnya, Tan Malaka telah lama menjadi pahlawan nasional.
Dalam laman Kementerian Sosial Republik Indonesia www.kemsos.go.id disebutkan, bahwa Tan Malaka sudah masuk dalam daftar pahlawan nasional. Tan Malaka berada dalam urutan ke-17 pahlawan nasional.
Keputusan penetapan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional dikeluarkan pada tanggal 28 bulan 3 tahun 1963, sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Presiden No 53 tahun 1963. Apakah Menteri Khofifah tidak mengetahui hal ini?
"Silahkan, masyarakat manapun bisa mengajukan. Sebab pada dasarnya prosesnya adalah bottom up proses," ujar Khofifah, kepada wartawan, usai menghadiri acara Pelantikan Pengurus PC Muslimat NU, Minggu 6 September 2015.
Lebih jauh, Menteri Khofifah mengungkapkan ketidaktahuannya itu, "Silahkan diajukan ke TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat) di kabupaten atau kota dulu," terang Khofifah.
Dia melanjutkan, dari TP2GP Kabupaten, data usulan yang telah diverifikasi akan naik ke TP2GP tingkat provinsi. Sesuai mekanismenya, dari provinsi akan berlanjut ke TP2GP pusat, dan masuk ke meja Kementerian sosial.
Menurutnya, harus ada seminar dan testimoni yang mengungkap seluruh jasa perjuangan calon pahlawan yang diusulkan. Namun, saat ini proses TP2GP tahun 2015 sudah selesai. Untuk itu, jika ingin mengajukan gelar pahlawan nasional sudah telat.
Dengan membeberkan sejumlah tahapan pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Tan Malaka, Menteri Khofifah jelas tidak mengetahui daftar 135 pahlawan nasional yang telah ditetapkan kementerian yang dipimpinnya saat ini.
Seperti diketahui, jasa Tan Malaka untuk kemerdekaan Indonesia sangat besar. Tokoh komunis-nasionalis yang juga penulis buku Materalisme Dialektik dan Logika (Madilog) ini terlibat aktif dalam pergerakan melawan penjajahan.
Tan hidup dalam pelarian di 11 negara. Tan yang memiliki 23 nama samaran, menjadi buronan polisi rahasia negara imperialis kolonialis Belanda, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.
Buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) dan Massa Actie yang yang ditulisnya pada tahun 1926 menjadi bacaan wajib tokoh pergerakan Indonesia, termasuk Soekarno, Hatta, dan Sahrir.
Tan juga yang menggerakan pemuda dalam rapat raksasa di lapangan Ikada (sekarang Monas) 19 September 1945. Rapat raksasa ini untuk menunjukkan dukungan massa terhadap proklamasi kemerdekaan yang kala itu belum bergema keras.
Bahkan Presiden Soekarno pernah bertestamen (wasiat) akan menyerahkan republik (pemerintahan Indonesia) kepada Tan Malaka bila penangkapan Belanda membuatnya tidak berdaya selamanya.
Mohammad Yamin tidak berlebihan menyebut Tan Malaka Bapak Bangsa seperti halnya Bapak Bangsa Amerika Serikat Thomas Jefferson dan George Washington. Sebab ia telah merancang Republik jauh hari sebelum kemerdekaanya tercapai.
Ironisnya, tokoh pejuang yang memiliki hubungan dekat dengan Panglima Besar Jendral Sudirman itu terbunuh oleh peluru tentara republik sendiri.
Tan tewas pada 21 Februari 1949 dengan makam yang baru ditemukan beberapa tahun kemudan di kaki Gunung Wilis Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Dalam laman Kementerian Sosial Republik Indonesia www.kemsos.go.id disebutkan, bahwa Tan Malaka sudah masuk dalam daftar pahlawan nasional. Tan Malaka berada dalam urutan ke-17 pahlawan nasional.
Keputusan penetapan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional dikeluarkan pada tanggal 28 bulan 3 tahun 1963, sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Presiden No 53 tahun 1963. Apakah Menteri Khofifah tidak mengetahui hal ini?
"Silahkan, masyarakat manapun bisa mengajukan. Sebab pada dasarnya prosesnya adalah bottom up proses," ujar Khofifah, kepada wartawan, usai menghadiri acara Pelantikan Pengurus PC Muslimat NU, Minggu 6 September 2015.
Lebih jauh, Menteri Khofifah mengungkapkan ketidaktahuannya itu, "Silahkan diajukan ke TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat) di kabupaten atau kota dulu," terang Khofifah.
Dia melanjutkan, dari TP2GP Kabupaten, data usulan yang telah diverifikasi akan naik ke TP2GP tingkat provinsi. Sesuai mekanismenya, dari provinsi akan berlanjut ke TP2GP pusat, dan masuk ke meja Kementerian sosial.
Menurutnya, harus ada seminar dan testimoni yang mengungkap seluruh jasa perjuangan calon pahlawan yang diusulkan. Namun, saat ini proses TP2GP tahun 2015 sudah selesai. Untuk itu, jika ingin mengajukan gelar pahlawan nasional sudah telat.
Dengan membeberkan sejumlah tahapan pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Tan Malaka, Menteri Khofifah jelas tidak mengetahui daftar 135 pahlawan nasional yang telah ditetapkan kementerian yang dipimpinnya saat ini.
Seperti diketahui, jasa Tan Malaka untuk kemerdekaan Indonesia sangat besar. Tokoh komunis-nasionalis yang juga penulis buku Materalisme Dialektik dan Logika (Madilog) ini terlibat aktif dalam pergerakan melawan penjajahan.
Tan hidup dalam pelarian di 11 negara. Tan yang memiliki 23 nama samaran, menjadi buronan polisi rahasia negara imperialis kolonialis Belanda, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.
Buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) dan Massa Actie yang yang ditulisnya pada tahun 1926 menjadi bacaan wajib tokoh pergerakan Indonesia, termasuk Soekarno, Hatta, dan Sahrir.
Tan juga yang menggerakan pemuda dalam rapat raksasa di lapangan Ikada (sekarang Monas) 19 September 1945. Rapat raksasa ini untuk menunjukkan dukungan massa terhadap proklamasi kemerdekaan yang kala itu belum bergema keras.
Bahkan Presiden Soekarno pernah bertestamen (wasiat) akan menyerahkan republik (pemerintahan Indonesia) kepada Tan Malaka bila penangkapan Belanda membuatnya tidak berdaya selamanya.
Mohammad Yamin tidak berlebihan menyebut Tan Malaka Bapak Bangsa seperti halnya Bapak Bangsa Amerika Serikat Thomas Jefferson dan George Washington. Sebab ia telah merancang Republik jauh hari sebelum kemerdekaanya tercapai.
Ironisnya, tokoh pejuang yang memiliki hubungan dekat dengan Panglima Besar Jendral Sudirman itu terbunuh oleh peluru tentara republik sendiri.
Tan tewas pada 21 Februari 1949 dengan makam yang baru ditemukan beberapa tahun kemudan di kaki Gunung Wilis Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
(san)