Idul Adha, Jangan Sembelih Hewan Produktif
A
A
A
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada masyarakat yang ingin berkurban untuk tidak menyembelih hewan produktif. Hewan produktif yang dimaksud adalah sapi maupun kambing betina produktif.
Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya menjelaskan, tindakan penyembelihan hewan kurban produktif dilarang dan bertentangan dengan program pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang menyembelih ruminansia besar (sapi dan kerbau) maupun ruminansia kecil (kambing dan domba) yang masih produktif.
"Aturan kita melarang menyembelih hewan atau ternak ruminansia besar atau kecil yang masih produktif. Bahkan ada sanksi hukum dan dendanya. Untuk ruminansia besar minimal setelah berusia delapan tahun dan ruminansia kecil minimal usia empat tahun baru boleh disembelih," kata Dadang, Jumat (4/9/2015).
Dia menambahkan, para petugas penyembelih hewan kurban hendaknya memerhartikan kesejahteraan hewan (kesrawan), jangan sampai menyakiti atau menyiksa. Penyembelihan juga dilakukan dengan tata cara yang islami serta menggunakan alat penyembelih yang tajam dengan pola ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
"Untuk Kaltim sendiri, ketersediaan hewan kurban sebanyak 18.105 dari kebutuhan 16.708 ekor, terdiri sapi 11.199 ekor dari kebutuhan 10.921 ekor. Kambing sekitar 6.906 ekor dari kebutuhan 5.787 ekor," katanya.
Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya menjelaskan, tindakan penyembelihan hewan kurban produktif dilarang dan bertentangan dengan program pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang menyembelih ruminansia besar (sapi dan kerbau) maupun ruminansia kecil (kambing dan domba) yang masih produktif.
"Aturan kita melarang menyembelih hewan atau ternak ruminansia besar atau kecil yang masih produktif. Bahkan ada sanksi hukum dan dendanya. Untuk ruminansia besar minimal setelah berusia delapan tahun dan ruminansia kecil minimal usia empat tahun baru boleh disembelih," kata Dadang, Jumat (4/9/2015).
Dia menambahkan, para petugas penyembelih hewan kurban hendaknya memerhartikan kesejahteraan hewan (kesrawan), jangan sampai menyakiti atau menyiksa. Penyembelihan juga dilakukan dengan tata cara yang islami serta menggunakan alat penyembelih yang tajam dengan pola ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
"Untuk Kaltim sendiri, ketersediaan hewan kurban sebanyak 18.105 dari kebutuhan 16.708 ekor, terdiri sapi 11.199 ekor dari kebutuhan 10.921 ekor. Kambing sekitar 6.906 ekor dari kebutuhan 5.787 ekor," katanya.
(zik)