Polisi Bebaskan Mahasiswa Pasang Poster Palu Arit

Jum'at, 04 September 2015 - 16:33 WIB
Polisi Bebaskan Mahasiswa...
Polisi Bebaskan Mahasiswa Pasang Poster Palu Arit
A A A
SEMARANG - Aparat kepolisian dari Sektor Gajahmungkur Semarang, akhirnya membebaskan Ulil Fadli (21), mahasiswa yang diciduk tentara karena ketahuan memasang poster bergambar palu arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di kamar kosnya.

Ulil dilepaskan tak lama setelah diciduk tentara, pada Kamis 3 September 2015 malam. "Enggak ada pidananya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, ditemui usai salat Jumat, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (4/9/2015).

Ditambahkan dia, mahasiswa itu hanya diberikan pembinaan, karena poster yang dipasangnya berkaitan dengan paham yang tidak boleh berkembang di Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, memang tidak ada keterkaitan dengan komunisme. “Sudah pulang, ya kami berikan pembinaan. Dia ikut–ikutan saja, tren seperti itu,” lanjut Burhanudin.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, pemeriksaan dilakukan atas riwayat Ulil hingga keluarganya.

“Hasilnya tidak ada kaitannya (soal komunisme). Selain itu, memang tidak ada pidananya. Coba, apa pidananya? Yang bersangkutan basic-nya juga pesantren,” tambahnya.

Bahkan, kata Sugiarto, Ulil mengaku sebagai orang yang menentang komunisme. “Makanya, logo yang dipasang itu terbalik. Maksudnya, itu bentuk dia menentang,” lanjut Sugiarto.

Ulil diciduk tentara dari Koramil Gajahmungkur Semarang, pada Kamis siang. Dia diciduk dari tempat kosnya, di Jalan Menoreh IX, Nomor 2B, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Mahasiswa semester V Untag Semarang asli Rowosari, Kabupaten Kendal, itu diciduk karena memasang poster logo palu arit di pintu kamar kos, dan menyablon di dinding kamar kosnya.

Baca juga:
Tempel Poster PKI di Kosan, Mahasiswa Untag Diciduk Tentara
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)