Gudang Obat Ilegal Digerebek

Jum'at, 04 September 2015 - 08:40 WIB
Gudang Obat Ilegal Digerebek
Gudang Obat Ilegal Digerebek
A A A
KARANGANYAR - Satgas pemberantasan obat dan makanan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat ilegal di Jalan Melati 15 Nomor 679, Perumahan Fajar Indah di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, kemarin.

Hasilnya, petugas menyita sekitar 150 jenis obat dan kosmetik yang diduga tanpa izin edar. Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Semarang Seta Rina mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan penelusuran data, informasi, dan penelusuran secara online. Barang-barang yang disita merupakan jenis kosmetik dan obat-obat tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar. Mengingat tidak memiliki izin edar maka konsumen yang memakai tidak dijamin keamanannya.

Dari jangka pendek, dampak yang ditimbulkan di antaranya alergi, dan iritasi. “Sedangkan dampak jangka pajangnya bisa menimbulkan kanker kulit. Sehingga harus dicegah,” ungkap Seta Rina seusai penggerebekan di lokasi kemarin. Sejauh ini barang yang ditemukan baru sebatas tanpa izin edar dan bukan pemalsuan merek. Produk itu jumlahnya banyak, di antaranya masker, krim pemutih, body lotion.

Sebagian besar merupakan barang impor dari Amerika. Sebagian lagi tidak menggunakan bahasa Indonesia, di antaranya menggunakan tulisan Taiwan. Namun terdapat banyak merek dan tidak terbatas pada satu merek. “Jumlah totalnya masih diproses, sementara sekitar 150 item dan terus didata,” ungkapnya.

Meski produk luar negeri, tidak dijamin mesti aman mengingat suhu negaranya juga berbeda. Barang-barang itu disita dari pemiliknya berinisial W dan I. Satgas gabungan akan menggelar rapat untuk menentukan lebih lanjut mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan. Status hukum keduanya belum ditentukan karena masih fokus pada pemeriksaan saksisaksi. Keduanya juga tidak ditahan namun akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Selain BPOM, tim satgas pemberantasan obat dan makanan di dalamnya juga terdapat Satpol PP Pemprov dan Polda Jawa Tengah, dan Bea Cukai. Disinggung mengenai cara pemasaran, sebagian besar dilakukan melalui jual beli online dan telah berlangsung selama dua tahun lebih. Karena melalui dunia maya, peredaran kemungkinan besar ke berbagai tempat di Indonesia.

Posisi kegiatan usaha itu diperkirakan sebagai distributor. Sebab, ada sekitar sepuluh karyawan yang bekerja di dalamnya. Tim Satgas nantinya menggelar gelar perkara guna menentukan arah tindakan hukum, termasuk kemungkinan menjeratnya ke arah pidana. Sebab, kegiatan itu diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain menggerebek gudang yang masuk lingkungan RT 06/RW 12, Desa Baturan, satgas juga berupaya menelusuri tempat-tempat lainnya. “Tapi itu rahasia,” ucap Seta Rina. Ketua RT 06/RW 12 Perum Fajar Indah, Desa Baturan Alex Alwi Nurman mengatakan, rumah yang digerebek baru sekitar tujuh bulan digunakan untuk tempat usaha. Namun, pemilik rumah secara personal selama ini memang tidak melaporkan kegiatan usaha yang dilakukan.

Pemilik rumah juga tidak memberikan data diri keluarga karena memang tidak berdomisili di rumah itu. Melainkan tinggal Jalan Melati 7 yang masuk lingkungan RT 04 RW 12 di perumahan yang sama. Sepengetahuannya, pemilik rumah bernama Wiliam dan istrinya bernama Indri. Meski tinggal di RT yang berbeda, namun kegiatan pertemuan warga, dan ronda yang ada di RT 06 juga sering ikut. Selama ini sejumlah warga pernah mengeluhkan aktivitas usaha di tempat itu karena dinilai menimbulkan suara berisik saat siang hari.

“Keamanan juga telah memberikan teguran agar tidak gaduh,” ujar Alex. Kegiatan bongkar muat sepengetahuannya juga dilakukan saat siang hari.

Ary wahyu wibowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3998 seconds (0.1#10.140)