Kekurangan Dosen 50.000 Orang

Kamis, 03 September 2015 - 09:51 WIB
Kekurangan Dosen 50.000 Orang
Kekurangan Dosen 50.000 Orang
A A A
PALEMBANG - Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristek Dikti Padono Suwigyo mengungkapkan, saat ini kebutuhan 80.000 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa dialokasikan sebanyak 30.000 orang.

Itu artinya, kata Padono, terdapat defisit tenaga dosen mencapai 50.000 orang per tahunnya. Menurutnya, pro - blem kekurangan dosen di pergu uan tinggi sudah menjadi masalah utama yang dihadapi pada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Kebutuhan akan tenaga pengajar pendidik mahasiswa ini, kata dia, merupakan masalah nasional yang tiap tahun terus terjadi.

“Kebutuhan PTN justru lebih besar dari PTS. Tiap tahun terus mengalami defisit atau kekurangan dosen, dengan alokasi yang selalu tidak terpenuhi. Inilah yang membuat kekurang an dosen di PTN semakin besar, bisa mencapai 50.000 orang,” kata Padono saat menjadi pembicara dalam rapat kerja Kopertis Wilayah II di Hotel Aston Palembang, kemarin. Sebelumnya dalam mengatasi masalah ini, pihaknya mem berikan arahan kewenang an kepada PTN un tuk mengangkat dosen nonPNS. Namun, hal ini kembali terbentur kendala.

Kewenangan pengangkatan dosen non PNS ini terganjal UU aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengenal istilah dosen nonPNS, sehingga membuat dosen nonPNS pun dilarang. Sedangkan pada PTS kendalanya akan penambahan dosen tidak seimbang dengan jumlah PTS yang bertambah disertai pro gram studinya. “Khusus untuk PTS yang sulit mencari dosen lebih dikarenakan kebanyakan orang yang berijazah S2 maupun S3 enggan untuk menjadi dosen di PTS. Mereka ini lebih suka bekerja di bidang lain. Ini juga yang membuat tidak seimbang jum - lah dosen di PTS,” kata Padono.

Guna mengatasi masalah kekurangan dosen di PTN dan PTS dan terpenuhinya standar na sional perguruan tinggi antara rasio jumlah dosen dan mahasiswa ini, kata Padono, Kemenristek Dikti memberikan kebijakan agar dapat me man faatkan para pensiunan baik dari pemda maupun BUMN untuk bisa diangkat menjadi dosen. Namun para pesiunan itu, kata Padono, tetap harus memenuhi persyaratan sebagai seorang dosen professional. Mereka juga akan diberikan nomor induk dosen nasional khusus (NIDNK).

“Kami berikan jangka waktu hingga akhir tahun bagi PTN dan PTS untuk memenuhi kebutuhan kuota dosen di setiap pro gram studi. Jika implementasi NIDNK sudah keluar bisa segera dievaluasi,” katanya. Di tempat yang sama, Koordinator Kopertis Wilayah II Prof Diah Nathalisa mengatakan, kebutuhan dosen untuk wilayah Sumbagsel memang masih besar. Kendati tanpa me nyebutkan angka, Diah memastikan kebutuhan itu hampir di seluruh bidang, terutama bi dang kesehatan dan informatika.

Mengingat akses perguruan tinggi swasta empat kali lipat lebih besar dibanding negeri, ma ka kebijakan perekrutan dosen dari Kemenristek ini diharapkannya bisa memenuhi rasio dosen dengan jumlah mahasiswa. “Kita terus dorong PTS yang tercatat untuk memenuhi aturan ini, sebab toleransi 10 tahun yang ditentukan UU sudah berakhir tahun 2015 ini,” kata Diah.

Yulia savitri
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3670 seconds (0.1#10.140)