Puluhan Atribut Kampanye Dicopot
A
A
A
PEKALONGAN - Alat peraga kampanye (APK) yang masih membandel dan terpasang milik ketiga pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Pekalongan 2015 dicopot paksa petugas Satpol Pamong Praja kemarin. Pencopotan alat peraga tersebut karena dinilai menyalahi aturan.
“Penertiban APK ini merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan,” kata Ketua Panwaslu Kota Pekalongan Sugiarto kemarin. Dari hasil pendataan yang dilakukan jajarannya, setidaknya terdapat 31 APK yang masih terpasang dan tersebar pada 30 titik di Kota Pekalongan. Panwaslu telah menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Pekalongan untuk mencopot APK tersebut.
“Surat rekomendasi itu kami kirimkan pada 24 Agustus lalu, alhamdulillah sekarang (kemarin) sudah ditindaklanjuti sekarang,” ungkapnya. Sugiarto menyayangkan keterlambatan Pemkot merespons pencopotan APK. Hal ini terjadi karena tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK. “Kami tidak punya wewenang untuk mencopotnya. Sehingga kami berikan rekomendasi ke KPU itu untuk dikoordinasikan dengan Satpol PP yang memiliki wewenang. Sebab, setelah penetapan paslon seharusnya sudah langsung dicopot seluruh APK itu,” ucapnya.
Sugiarto mengatakan, saat ini paslon tidak perlu membuat APK atau bahan kampanye. Sebab, semua kebutuhan sosialisasi paslon itu akan difasilitasi oleh KPU Kota Pekalongan. “Sehingga mereka (paslon) tidak perlu dan tidak boleh membuat sendiri APK itu. Termasuk iklan di media ada aturannya,” ujarnya.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan Sudarno mengatakan ada 31 jumlah APK berbagai ukuran sesuai rekomendasi Panwaslu Ko ta Pekalongan. Dia menyebutkan, APK terbanyak adalah milik pasangan calon Dwi Heri- Sutarip Tulis Widodo yang diusung Partai Golkar sebanyak 13 buah.
“APK terbanyak kedua yakni milik Hakam Naja-Nur Chasanah sebanyak 10 buah, dan APK pasangan Alf Arslan Djunaid-Saelany yakni 7 buah,” ungkapnya. Saat ini pihaknya sudah memiliki pegangan aturan yang mengikat terkait pencopotan APK tersebut. Hal itu sesuai dengan Perwal Nomor 40 Tahun 2015;tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2015.
“Saat menerima surat edaran dari Panwaslu Kota Pekalongan untuk mencopot APK itu, kami tidak bisa. Sebab, perda atau perwalnya belum ada,” ucap Sudarno. Divisi Pencalonan KPU Kota Pekalongan Taufiqqurrahman mengatakan, saat ini KPU Kota Pekalongan masih memproduksi bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Sehingga setiap paslon tidak perlu membuat APK dan bahan kampanye.
“Kami sudah sepakat dengan pasangan calon lainnya. Hanya tinggal menentukan titiknya bersama Pemkot Pekalongan,” ujarnya.
Prahayuda febrianto
“Penertiban APK ini merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, dan Satpol PP Kota Pekalongan,” kata Ketua Panwaslu Kota Pekalongan Sugiarto kemarin. Dari hasil pendataan yang dilakukan jajarannya, setidaknya terdapat 31 APK yang masih terpasang dan tersebar pada 30 titik di Kota Pekalongan. Panwaslu telah menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Pekalongan untuk mencopot APK tersebut.
“Surat rekomendasi itu kami kirimkan pada 24 Agustus lalu, alhamdulillah sekarang (kemarin) sudah ditindaklanjuti sekarang,” ungkapnya. Sugiarto menyayangkan keterlambatan Pemkot merespons pencopotan APK. Hal ini terjadi karena tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang lokasi pemasangan APK. “Kami tidak punya wewenang untuk mencopotnya. Sehingga kami berikan rekomendasi ke KPU itu untuk dikoordinasikan dengan Satpol PP yang memiliki wewenang. Sebab, setelah penetapan paslon seharusnya sudah langsung dicopot seluruh APK itu,” ucapnya.
Sugiarto mengatakan, saat ini paslon tidak perlu membuat APK atau bahan kampanye. Sebab, semua kebutuhan sosialisasi paslon itu akan difasilitasi oleh KPU Kota Pekalongan. “Sehingga mereka (paslon) tidak perlu dan tidak boleh membuat sendiri APK itu. Termasuk iklan di media ada aturannya,” ujarnya.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan Sudarno mengatakan ada 31 jumlah APK berbagai ukuran sesuai rekomendasi Panwaslu Ko ta Pekalongan. Dia menyebutkan, APK terbanyak adalah milik pasangan calon Dwi Heri- Sutarip Tulis Widodo yang diusung Partai Golkar sebanyak 13 buah.
“APK terbanyak kedua yakni milik Hakam Naja-Nur Chasanah sebanyak 10 buah, dan APK pasangan Alf Arslan Djunaid-Saelany yakni 7 buah,” ungkapnya. Saat ini pihaknya sudah memiliki pegangan aturan yang mengikat terkait pencopotan APK tersebut. Hal itu sesuai dengan Perwal Nomor 40 Tahun 2015;tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2015.
“Saat menerima surat edaran dari Panwaslu Kota Pekalongan untuk mencopot APK itu, kami tidak bisa. Sebab, perda atau perwalnya belum ada,” ucap Sudarno. Divisi Pencalonan KPU Kota Pekalongan Taufiqqurrahman mengatakan, saat ini KPU Kota Pekalongan masih memproduksi bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Sehingga setiap paslon tidak perlu membuat APK dan bahan kampanye.
“Kami sudah sepakat dengan pasangan calon lainnya. Hanya tinggal menentukan titiknya bersama Pemkot Pekalongan,” ujarnya.
Prahayuda febrianto
(ars)