Polisi Tetapkan Sopir Pikap Maut Jadi Tersangka

Senin, 31 Agustus 2015 - 13:00 WIB
Polisi Tetapkan Sopir...
Polisi Tetapkan Sopir Pikap Maut Jadi Tersangka
A A A
SERANG - Polisi akhirnya menetapkan HR (16) sang sopir Pikap yang terjun di Jalan Raya Petir, Desa Cicongkok, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Minggu 30/8/2015) sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syafruddin,, HR ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai sehingga mengakibatkan korban jiwa sebanyak 5 orang dan akan menjalai proses penyidikan selama tiga hari ke depan.

"Dia masih anak-anak sehingga kita harus proses cepat karena tersangka anak di bawah umur, kita punya waktu tiga hari untuk penahanan untuk penyidikan karena di bawah umur," kata Nunung ditemui di Mapolres Serang, Senin (31/8/2015).

Dijelaskan, kondisi HR saat ini masih trauma dan masih mengalami sakit sehingga membutuhkan waktu untuk pemeriksaan, sedangkan Kata Nunung, penyidik sudah melakukan tes urine. "Hasil tes urine negatif, alkohol negatif," ujar kapolres.

Sementara ini polisi masih menduga kecelakaan ini disebabkan kelalaian pengendara. HR disangkakan pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Baca: Pikap Terjung ke Jurang, 6 Tewas)

Sebelum nya diberitakan, mobil pikap dengan nomor polisi B 9631 NAH membawa rombongan keluarga besar yang akan menghadiri acara syukuran naik haji di daerah Carenang, Kabupaten Serang.

Namun nahas, mobil yang membawa 24 penumpang ini mengalami kecelakaan, terjun ke jurang sedalam 15 meter sehingga lima orang penumpang meninggal dunia dan puluhan orang luka luka.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)