Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun

Minggu, 30 Agustus 2015 - 00:31 WIB
Ingin Kaya Mendadak,...
Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun
A A A
BATANG - Zaman sudah serba modern seperti ini masih saja ada warga yang percaya dengan sesuatu hal yang tidak masuk diakal untuk menjadi kaya. Bahkan, korbannya merupakan seorang PNS.

Uniknya, korban dijanjikan uangnya bakal berlipat menjadi Rp400 juta jika bersedian makan bunga sirih. Kapolsek Reban AKP Yusi Andi mengatakan, korban diketahui bernama Tri Wahyuni, warga Desa Trienggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

"Tersangka bernama Sudiro (51), warga Dukuh Wonorojo, Desa Wonorojo, Kecamatan Reban. Tersangka kami tangkap, tanggal 24 Agustus 2015, berdasarkan laporan penipuan yang dialami korban, pada 17 Agustus 2015," katanya, Sabtu (29/8/2105).

Dijelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk menipu korban yakni dengan berpura-pura bisa melipat gandakan uang milik korban menjadi lebih banyak. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp26,5 juta.

"Tersangka menipu korban dengan cara meminta uang Rp25 juta. Mengakunya untuk diberikan kepada anak yatim. Selain itu, pelaku juga meminta upah sebesar Rp1,5 juta untuk jasa menggandakan uang tersebut," jelasnya.

Oleh tersangka, lanjut dia, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp400 juta. Namun, tersangka meminta korban untuk melakukan ritual khusus untuk mendapatkan uang yang berlipat tersebut.

"Korban diminta melakukan ritual memakan sirih yang diolesi minyak. Selain itu, korban diminta untuk membaca surat Al Ikhlas selama tiga jam hingga akhirnya tertidur. Saat bangun, ternyata tersangka sudah kabur membawa uang tersebut, dan kemudian lapor ke kami," terangnya.

Sementara tersangka Sudiro mengaku baru pertama kali melakukan penipuan tersebut. Dia juga mengaku baru satu korban kejahatannya itu. "Baru kali ini pak, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari aja," ujarnya.

Namun kini polisi masih memeriksa intensif tersangka, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit motor Yamaha GT, sejumlah tas, empat buah HP dan uang tunai Rp20 ribu.

"Tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," sambung Yusi.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
22 menit yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
1 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
1 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
2 jam yang lalu
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved