Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun

Minggu, 30 Agustus 2015 - 00:31 WIB
Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun
Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun
A A A
BATANG - Zaman sudah serba modern seperti ini masih saja ada warga yang percaya dengan sesuatu hal yang tidak masuk diakal untuk menjadi kaya. Bahkan, korbannya merupakan seorang PNS.

Uniknya, korban dijanjikan uangnya bakal berlipat menjadi Rp400 juta jika bersedian makan bunga sirih. Kapolsek Reban AKP Yusi Andi mengatakan, korban diketahui bernama Tri Wahyuni, warga Desa Trienggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

"Tersangka bernama Sudiro (51), warga Dukuh Wonorojo, Desa Wonorojo, Kecamatan Reban. Tersangka kami tangkap, tanggal 24 Agustus 2015, berdasarkan laporan penipuan yang dialami korban, pada 17 Agustus 2015," katanya, Sabtu (29/8/2105).

Dijelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk menipu korban yakni dengan berpura-pura bisa melipat gandakan uang milik korban menjadi lebih banyak. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp26,5 juta.

"Tersangka menipu korban dengan cara meminta uang Rp25 juta. Mengakunya untuk diberikan kepada anak yatim. Selain itu, pelaku juga meminta upah sebesar Rp1,5 juta untuk jasa menggandakan uang tersebut," jelasnya.

Oleh tersangka, lanjut dia, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp400 juta. Namun, tersangka meminta korban untuk melakukan ritual khusus untuk mendapatkan uang yang berlipat tersebut.

"Korban diminta melakukan ritual memakan sirih yang diolesi minyak. Selain itu, korban diminta untuk membaca surat Al Ikhlas selama tiga jam hingga akhirnya tertidur. Saat bangun, ternyata tersangka sudah kabur membawa uang tersebut, dan kemudian lapor ke kami," terangnya.

Sementara tersangka Sudiro mengaku baru pertama kali melakukan penipuan tersebut. Dia juga mengaku baru satu korban kejahatannya itu. "Baru kali ini pak, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari aja," ujarnya.

Namun kini polisi masih memeriksa intensif tersangka, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit motor Yamaha GT, sejumlah tas, empat buah HP dan uang tunai Rp20 ribu.

"Tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," sambung Yusi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)