Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun

Minggu, 30 Agustus 2015 - 00:31 WIB
Ingin Kaya Mendadak,...
Ingin Kaya Mendadak, PNS di Batang Datangi Dukun
A A A
BATANG - Zaman sudah serba modern seperti ini masih saja ada warga yang percaya dengan sesuatu hal yang tidak masuk diakal untuk menjadi kaya. Bahkan, korbannya merupakan seorang PNS.

Uniknya, korban dijanjikan uangnya bakal berlipat menjadi Rp400 juta jika bersedian makan bunga sirih. Kapolsek Reban AKP Yusi Andi mengatakan, korban diketahui bernama Tri Wahyuni, warga Desa Trienggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.

"Tersangka bernama Sudiro (51), warga Dukuh Wonorojo, Desa Wonorojo, Kecamatan Reban. Tersangka kami tangkap, tanggal 24 Agustus 2015, berdasarkan laporan penipuan yang dialami korban, pada 17 Agustus 2015," katanya, Sabtu (29/8/2105).

Dijelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk menipu korban yakni dengan berpura-pura bisa melipat gandakan uang milik korban menjadi lebih banyak. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp26,5 juta.

"Tersangka menipu korban dengan cara meminta uang Rp25 juta. Mengakunya untuk diberikan kepada anak yatim. Selain itu, pelaku juga meminta upah sebesar Rp1,5 juta untuk jasa menggandakan uang tersebut," jelasnya.

Oleh tersangka, lanjut dia, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp400 juta. Namun, tersangka meminta korban untuk melakukan ritual khusus untuk mendapatkan uang yang berlipat tersebut.

"Korban diminta melakukan ritual memakan sirih yang diolesi minyak. Selain itu, korban diminta untuk membaca surat Al Ikhlas selama tiga jam hingga akhirnya tertidur. Saat bangun, ternyata tersangka sudah kabur membawa uang tersebut, dan kemudian lapor ke kami," terangnya.

Sementara tersangka Sudiro mengaku baru pertama kali melakukan penipuan tersebut. Dia juga mengaku baru satu korban kejahatannya itu. "Baru kali ini pak, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari aja," ujarnya.

Namun kini polisi masih memeriksa intensif tersangka, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit motor Yamaha GT, sejumlah tas, empat buah HP dan uang tunai Rp20 ribu.

"Tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," sambung Yusi.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved